Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengubah Lampiran I Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Penetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
16 September 2020
Tanggal Pengundangan
16 September 2020
Tanggal Berlaku
16 September 2020
Sumber
BD.2020/ No.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan