Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kondisi sanitasi dan kesehatan masyarakat melalui upaya pengelolaan dampak lumpur tinja, perlu mengoptimalkan instalasi pengolahan lumpur tinja yang dioperasikan secara terpadu pada Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Sampah; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan, khususnya mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (TPAJ Sampah dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kata Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan WaJikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini menatur tentang Ketentuan Pasal 1 diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 17a, perubahan Ketentuan Pasal 2 ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2011 diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 12 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 7 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memuat laporan realisasi anggran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Salatiga Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Salatiga Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang RKPD Tahun 2024 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kota Salatiga untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. RKPD Tahun 2024 dimaksud menjadi pedoman dalam: a. penyusunan Rencana APBD Tahun Anggaran 2024; b. penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024; dan c. pembahasan KUA dan PPAS dengan DPRD. Dokumen RKPD Tahun 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penyelamatan dan pendayagunaan arsip sebagai sumber informasi, perlu diselenggarakan penyusutan arsip;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai penyusutan arsip di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusutan Arsip di daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusutan arsip, pemindahan arsip, pemusnahan arsip, penyerahan arsip statis, pembinaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih
proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan
kinerja dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu
dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 112 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 112 Tahun 2021 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 2023
penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2023/NOMOR.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah diperuntukkan dalam
rangka mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian daerah serta peningkatan Pendapatan Asli
Daerah guna menyejahterakan masyarakat berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan
memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan
kinerja badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah
maka Pemerintah Daerah mengadakan penyertaan modal
pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota
Salatiga; bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, landasan
hukum penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada
Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kebijakan Penyertaan Modal, Pengelolaan Penyertaan Modal, Jenis dan Bentuk Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD No 17/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancer, tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Salatiga Tahun 2005-2025.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Sistematiak Perubahan RKPD Tahun 2017
-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memantapkan kelembagaan penyiaran Daerah untuk memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat, perlu adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak hanya memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberalisasi dan selera pasar serta bukan pula semata-mata sebagai corong pemerintah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, penyelenggara penyiaran radio yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah disesuaikan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Salatiga;
d.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh 6 pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013.
Mencabut Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Salatiga
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, serta mendinamiskan sistem kearsipan di Kota Salatiga, diperlukan penyelenggaraan Arsip Inaktif yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang andal;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai pengelolaan Arsip Inaktif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penciptaan, pemeliharaan, penggunaan arsip inaktif, penyusutan arsip, pembinaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2019.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Tiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer, Dan Pimpinan Serta Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil, Negara Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Tenaga Honorer, dan Pimpinan serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 123 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat