Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau Badan, yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan
atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta
penggunaan sumber daya alam, barang,
prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan
menjaga kelestarian lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan ini mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol
b. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Perizinan Bidang Angkutan
sepanjang ketentuan mengenai
retribusi.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pungutan Daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau
diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau Badan terkait kegiatan Pemerintah Daerah
berupa usaha dan pelayanan yang
menyebabkan barang, fasilitas, atau
kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati
oleh orang pribadi atau Badan yang disediakan
oleh Pemerintah Daerah dengan menganut
prinsip-prinsip komersial karena pada
dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor
swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1998
tentang Retribusi Terminal;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1998
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 13 Tahun 1998
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6
Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, sepanjang belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
76 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tentang Pembentukan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi atas
jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut :
maka:
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 2 Tahun 1983
tentang Pasar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Salatiga Nomor 3 Tahun 1995 sepanjang ketentuan
mengenai Retribusi;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Salatiga Nomor 11 Tahun 1990
tentang Tempat Pemakaman dalam Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga sepanjang
ketentuan mengenai Retribusi;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12
Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat
Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6
Tahun 2007;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8
Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Kota Salatiga;
f. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7
Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan dan
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9
Tahun 2007 tentang penyelenggaraan dan
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Pencatatan dan Pencatatan Sipil sepanjang ketentuan mengenai Retribusi.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan
Daerah ini, sepanjang belum diadakan yang
baru berdasarkan Peraturan Daerah ini
dan/atau tidak bertentangan dengan Peraturan
Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
140 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang kontribusi wajib kepada Daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan undangundang,
dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk
keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4
Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Penerangan Jalan;
c. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2003 tentang Pajak Hotel;
d. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun
2003 tentang Pajak Restoran;
e. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2004 tentang Pajak Parkir.
Semua peraturan pelaksanaan yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah
ini, sepanjang belum diadakan yang baru
berdasarkan Peraturan Daerah ini dan/atau tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini,
dinyatakan tetap berlaku
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang semula
direncanakan akan dibiayai dari dana cadangan pada
perkembangannya sudah mendapatkan sumber
pendanaan baik yang berasal dari pemerintah yang lebih
atas maupun melalui kerjasama investasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan, dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Dana Cadangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2011
PERDA Kota Salatiga No. 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja, perlu
dilakukan penataan kembali terhadap organisasi dan
tata kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja dengan menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan, analisis beban kerja, dan
pengelolaan anggaran berbasis kinerja; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2010.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Mengubah Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Salatiga.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Dinas
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Dinas Daerah dengan
menitikberatkan pada rumpun urusan pemerintahan,
analisis beban kerja, dan pengelolaan anggaran
berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Salatiga
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan menitikberatkan pada rumpun urusan
pemerintahan, analisis beban kerja, dan pengelolaan
anggaran berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian
perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, sehingga
menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar
jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan
sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2011, maka perlu dilakukan perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun
2007 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula
berjumlah Rp 477.422.922.676,00 (Empat ratus tujuh puluh tujuh miliar empat
ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh
puluh enam rupiah) bertambah sejumlah Rp 41.460.629.213,00 (Empat puluh
satu miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua
ratus tiga belas rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 518.883.551.889,00
(Lima ratus delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus
lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa otonomi daerah pada hakekatnyabermaksud
mendekatkan layanan publik kepada masyarakat agar
terwujud kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pemerintah sebagai penyelenggara utama
pelayanan publik berkewajiban memberikan
pelayanan yang terbaik kepada publik sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance);
c. bahwa pelayanan publik yang menjadi tanggung
jawab dan kewajiban utama pemerintah terhadap
masyarakat belum sepenuhnya terselenggara dengan
mudah, cepat, murah sehingga memberikan kepuasan
kepada masyarakat;
d. bahwa dalam rangka memberikan kerangka hukum
untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang
berkualitas,sederhana, murah dan cepat serta
menjamin kepastian hukum dalam pelayanan publik
kepada masyarakat maka diperlukan pengaturan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun
2008, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang setiap institusi penyelenggara daerah, Perusahaan Daerah,
korporasi/lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat