Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 semula berjumlah Rp 477.422.922.676,00 (Empat ratus tujuh puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh dua juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) bertambah sejumlah Rp 41.460.629.213,00 (Empat puluh satu miliar empat ratus enam puluh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga belas rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp 518.883.551.889,00 (Lima ratus delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat