Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan bertempat tinggal untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang serta merupakan kebutuhan dasar manusia, oleh karena itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memenuhinya;
bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Salatiga yang meningkat dengan cepat diikuti dengan pertumbuhan perumahan dan permukiman yang tidak terkendali mengakibatkan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman tidak tertata dengan baik, tidak layak huni dan kurang sehat;
- bahwa penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus terlaksana secara teratur, terarah dan terkendali dengan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai sehingga mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau di lingkungan perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 4 (empat) empat pasal
Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 asas penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pasal 3 Tujuan Perda penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dalam Pasal 4 memuat Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
2. BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) pasal, dalam pasal 5 memuat mengenai tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Pasal 6 memuat wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
3. BAB III PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Dalam BAB III ini terdiri dari 18 Pasal
Bagian Kesatu Umum, Pasal 7 sampai dengan Pasal 9, Bagian Kedua Perencanaan paragraf 1 umum Pasal 10, paragraf 2 Perencanaan dan Perancangan Rumah Pasal 11 samapi dengan Pasal 14, Paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pasal 15.
Bagian Ketiga Pembangunan Pasal 16 samapi dengan Pasal 21.
Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 22 sampai dengan Pasal 23.
Bagian Kelima Pengendalian Pasal 24.
4. BAB IV PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam BAB IV terdiri dari 9 Pasal, Pasal 25 sampai dengan Pasal 33.
5. BAB V LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH UNTUK PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu Lokasi, terdiri dari dua pasal, Pasal 34 dan pasal 35,
Bagian Kedua Penyediaan Tanah, terdiri dari dua pasal, pasal 36 dan pasal 37.
6. BAB VI PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM terdiri dari 7 pasal, Pasal 38 sampai dengan pasal 44
7. BAB VII PENCEGAHAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH SERTA PENATAAN DAN PENINGKATAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH terdiri dari 4 pasal
Bagian Kesatu Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 45 dan pasal 46.
Bagian Kedua Penataan dan Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 47 dan pasal 48,
8. BAB VIII INSENTIF DAN DISINSENTIF terdiri dari dua pasal, pasal 49 dan pasal 50.
9. BAB IX PERAN MASYARAKAT terdiri dari satu pasal, pasal 51.
10. BAB X KERJASAMA DAERAH terdiri dari satu pasal, pasal 52.
11. BAB XI PENDANAAN terdiri dari satu pasal, pasal 53.
12. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari dua
pasal, pasal 54 dan pasal 55.
13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari satu pasal
pasal 56.
14. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari tiga pasal
pasal 57 samapai dengan 59.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal,
pasal 60 samapai dengan 62.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Thaun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan khususnya menyangkut Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52340;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55870, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Dearah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 35000);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
7. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9);
BAB I, Pasal 1 berisi tentang Ketentuan umum yang menjabarkan pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah.
BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 19) berisi tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam BAB II Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD (meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket,tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya) dan Pimpinan Anggota dan DPRD yang bersangkutan (tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses).
BAB III (Pasal 20 sampai dengan Pasal 25) berisi tentang Belanja Penunjangan Kegiatan DPRD.
Dalam BAB III Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD yang berupa program, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi dan belanja sekretariat fraksi.
BAB IV (Pasal 26) berisi Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
BAB V (Pasal 27 dan Pasal 28) berisi tentang Ketentuan Lain-Lain
Bab VI (Pasal 29 dan Pasal 30) berisi tentang Ketentuan Peralihan.
BAB VII (Pasal 31 sampai dengan Pasal 33) berisi tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dearah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Unfang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan berisi tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan lampiran berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 2 Tahun 2017
PERDA Kota Salatiga No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Perizinan Tertentu, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 97 Tahun 2012; Perda Kota Salatiga No. 14 tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016;
1. retribusi Izin Mendirikan bangunan
2. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
3. retribusi izin gangguan
4. retribusi izin trayek
5. retribusi izin usaha perikanan
6. retribusi perpanjangan IMTA
7. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
8. struktur dan besarnya tarif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 23 tahun 2006; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 44 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No. 12 tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 tahun 2016;
1. struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan
2. retribusi pelayanan pemakaman
3. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
4. retribusi pengujian kendaraan bermotor
5. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
6. retribusi penyediaan dan / atau penyedotan kaskus
7. retribusi pengenalian menara telekomunikasi
8. retibusi pelayanan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran I dan Lampiran III sampai dengan Lampiran X dihapus.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 69 tahun 1992
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2017
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2016, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Perda kota Salatiga No. 8 tahun 2015
1. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 32 tahun 2011; Permendagri No. 37 tahun 2014; Perda Provinsi Jawa tengah No. 19 tahun 2002; Perda kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 5 Tahun 1981; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2004; Perda kota Salatiga No. 5 Tahun 2007; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2007; Perda kota Salatiga No. 9 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 10 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 12 Tahun 2008; Perda kota Salatiga No. 1 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 12 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 13 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 14 Tahun 2011; Perda kota Salatiga No. 1 Tahun 2012; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2013; Perda kota Salatiga No. 11 Tahun 2013; Perda kota Salatiga No. 8 Tahun 2014; Perda kota Salatiga No. 7 Tahun 2015; Perda kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. laporan realisasi anggaran
2. rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 tahun 2016;
1. tipe pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. staf ahli
3. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, serta perlindungan kepentingan umum dan lingkungan hidup, perlu adanya instrumen pembinaan dan pengendalian yang menjamin kepastian hukum dalam berusaha dalam bentuk pemberian izin gangguan, dan Kota Salatiga belum memiliki payung hukum penyelenggaraan izin gangguan sebagai landasan prosedur layanan pemberian izin dan penegakan hukumnya. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad 1926:226, sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1940:450); UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Permendagri No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 27 tahun 2009; Permendagri No. 4 tahun 2010; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 6 tahun 1988; Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
1. kriteria
2. kewenangan
3. pelayanan pemberian izin
4. hak, kewajiban dan larangan
5. pengaduan
6. peran masyarakat
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administrasi
9. penyidikan
10. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 1998 Nomor 19 Seri B Nomor 10), sepanjang menyangkut mengenai Penyelenggaraan Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat