Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Bahwa kemandirian masyarakat dan desa merupakan indikator keberhasilan pembangunan masyarakat dan desa yang dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat dan desa. Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan RI, masyarakat dan desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat dan desa. Bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dengan mendasarkan pada nilai kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi, keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan dan kemaslahatan bagi rakyat banyak serta dilaksanakan dengan mendayagunakan segenap potensi lokal. Bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera. Bahwa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tekah diubah bebreapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017 tentnag Pembinan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perda Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Dan Penganggaran Terpadu.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan Dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Masyarakat, Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Desa, Peningkatan Prasarana Dan Sarana, Pemberdayaan Seni Dan Budaya, Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pendampingan, Sistem Informasi Desa, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
34 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Admnistratif Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa banyak terdapat kendaraan bermotor yang dimiliki
wajib pajak belum atas nama sendiri dan/atau dibalik
nama atas nama pemilik sendiri di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa guna tertib administrasi, kepastian hukum
kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban
masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik
Nama Kendaraan Bermotor serta pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor, perlu adanya kebijaksanaan
pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor II bagi
Kendaraan Bermotor Dalam dan dari Luar Provinsi Jawa
Tengah dan pembebasan Sanksi Administrtif Pajak
Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan
Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa
Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa
Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi
Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa
Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak
Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, objek dan subjek pembebasan BBNKB II dan objek dan subjek sanksi administrasi PKB, pendaftaran, batasan waktu dan tempat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa tarif penyelenggaraan Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tarif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009 dicabut.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Pasal 105 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat, yang penetapannya dengan Peraturan Gubernur maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan tarif pada Pasal 1 dikarenakan biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Jawa Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 24) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintahan di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggung jawaban nasional yang harus dikelola, dipelihara, diselamatkan dan dilestarikan sebagai bahan bukti, bahan penelitian dan diberdayakan untuk kelangsungan pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa berhubung dengan huruf a, wewenang dan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah ;
c. bahwa berhubung dengan huruf a dan huruf b, agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu mengatur Penyelenggaraan Kearsipan Di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan kearsipan, kewajiban kearsipan, penyusutan arsip, penyelamatan dan pelestarian arsip, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2005.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan salah satu komponen
bangsa yang memiliki peran strategis dalam
pembangunan karena pemuda merupakan generasi
penerus yang akan menjaga, memelihara, dan
melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa;
b. bahwa dalam membangun potensi pemuda yang
inovatif, kreatif, mandiri dan berdaya saing untuk
mampu berpartisipasi dalam pembangunan daerah
perlu penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
pemuda secara terencana, sistematis, terpadu,
berkesinambungan, dan berkelanjutan;
c. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan
pengembangan potensi pemuda sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan
dan Pengembangan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013, Peraturan Pre side n Nomor 66 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0059
Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0944 Tahun 2015, Pcraturan Mcnteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 0945 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi .Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2017 dan Peraturan Oaerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemuda, pembanguan kepemudaan, pengembangan kepemudaan, perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama pembangunan dan pengembangan kepemudaan, sarana dan prasarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, peran serta masyarakat, pembinaan pengawasan, penghargaan, pendanaan, sistem informasi kepemudaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu, perlu
dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi, Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak dan cara penghitungan pajak, tempat dan kewenangan pemungutan, masa pajak, sat pajak terutang dan surat pemberitahuan, penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, uang perangsang, pembagian hasil pajak, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2002.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017
PERDA Prov. Jawa Tengah No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
Mencabut :
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Badan Kredit Kecamatan agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi usaha mirko, kecil dan menengah serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah, maka perlu dilakukan penyehatan, penguatan dan peningkatan kinerja. Bahwa berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah telah memnenuhi syarat untuk bertransformasi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi Dan Akuisisi Bank. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan Daerah No.1 tahun 2016 Tentang Investasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Bentuk Badan Hukum, Status Dan Tempat Kedudukan, Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan, Asas, Maksud Dan Tujuan, Fungsi, Tugas Dan Usaha, Modal, Saham-saham, Struktur Organisasi Dan Organ PT BPR BKK Jateng (Perseroda), Tata Kelola Perusahaan, Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan, Kerjasama, Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan, Pembubaran, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002 dicabut.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara
sehingga sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin
pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta
relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk
menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga dilakukan
pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan;
b. bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada
Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan,
maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
guna memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraannya; dan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, dasar, fungsi, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan formal, pendanaan pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentua penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
33 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat