Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan kearsipan, kewajiban kearsipan, penyusutan arsip, penyelamatan dan pelestarian arsip, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat