Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah juncto Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 18 bulan Oktober tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 dan uraiannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan Secara Swakelola Di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan cara Swakelola, perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan untuk menjamin pelaksanaan kegiatan yang tertib, tepat sasaran, spesifik, sinergi, transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, maka Gubernur dapat menindaklanjuti ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kegiatan Secara Swakelola di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip swakelola, penyelenggaraan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
68 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Rumas Sakit Tanpa Dinding Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat Jawa Tengah yang lebih sehat dan sejahtera
perlu memperkuat Upaya Kesehatan Masyarakat dalam
penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan di rumah
sakit;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Sistem
Kesehatan Provinsi, terutama Pasal 7 ayat (3), selain
kegiatan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan
perorangan, dapat dikembangkan kegiatan lainnya sesuai
dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, dan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Tanpa
Dinding di Provinsi Jawa Tengah;
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, rumah sakit tanpa dinding, pengorganisasian, kemitraan, peran serta masyarakat, indikator keberhasilan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan lainnya ditingkat Pemerintah Pusat, terdapat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sudah tidak sesuai dan harus dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 18 Tahun 2009; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku atas Perda No. 6 Tahun 1995, Perda No. 13 Tahun 2003, Perda No. 15 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2010 dan Perda No. 1 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Perda No. 6 Tahun 1995, Perda No. 13 Tahun 2003, Perda No. 15 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2010 dan Perda No. 1 Tahun 2012.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan
Daerah yang baik dan agar pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan berjalan efektif, efisien, akuntabel, optimal dan
tuntas, perlu disusun penanganan tindak lanjut hasil
pemeriksaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat
Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil
pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh
Wakil Kepala Daerah bersama Inspektorat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penanganan Tindak Lanjut
Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyerahan hasil pemeriksaan, pelaksanaan tindak lanjut, pemantauan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, penatausahaan dan pelaporan, ketentuan penghargaan, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 2020 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan
tenaga kependidikan pada Sekolah Menengah Atas
Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah
Luar Biasa Negeri serta guna meningkatkan kinerja
layanan pendidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar
Biasa Negeri, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Honorarium Bagi
Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan
Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan mempertimbangkan kondisi yang
berkembang karena adanya perubahan mekanisme dalam
pemberian honorarium bagi Guru Tidak Tetap Dan
Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar
Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf
a, sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak
Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa
Negeri Pernerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2019, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun
2010 dan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kej uruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum, GTT dan PTT penerima honorarium dan Kontrak kerja individu
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020
tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah
Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kej uruan Negeri Dan Sekolah Luar
Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan keanekaragaman hayati di Jawa Tengah
merupakan aset bagi pembangunan dan kemakmuran
bangsa yang perlu dilindungi keberlanjutannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, maka tugas dan wewenang Pemerintah Provinsi
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
adalah menetapkan kebijakan dan mengelola informasi
lingkungan hidup tingkat provinsi sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5, Pasal 6 dan
Pasal 7 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi
Keanekaragaman Hayati Di Daerah, perlu disusun
Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
PProvinsi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagai
dasar bagi pengelolaan terpadu keanekaragaman hayati di
provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2020-2025;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2016, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan, jangka waktu, pelaksanaan RIP hayati, pengawasan dan evaluasi, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Perencanaan Pembangun-an, Penelitian dan Pengembangan, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Pengembangan Dan Inovasi Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum dan susunan organisasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi riset dan inovasi yang lebih profesional, efektif dan efisisen perlu menata kembali organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional, perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, badan riset dan inovasi daerah, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Tahun 2020 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Tahun
2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah berupa Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
1028 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat