Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan
dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga
kependidikan di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah
Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap
Dan Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas
Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Dan Sekolah
Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
kebijakan pembebasan pungutan sumbangan pembinaan
pendidikan yang berpengaruh terhadap perubahan sumber
pembiayaan layanan penyelenggaraan pendidikan pada
Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah
Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap Dan
Pegawai Tidak Tetap Pada Sekolah Menengah Atas Negeri,
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar
Biasa Negeri Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional 26 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kriteria GTT dan PTT penerima honorarium, penyusunan kebutuhan GTT dan PTT, kontrak kerja individu, besaran honorarium, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 membutuhkan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, penempatan dana cadangan, jenis pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Balai Pencegahan Dan Pencegahan Penyakit
Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai
Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 18
Tahun, 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan rteribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2003.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik
dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga
Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan
dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu
menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya
untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu;
b. bahwa pemberian bantuan hukum yang dilakukan selama
ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang
miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses
keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan untuk
memuwujudkan hak-hak konstitusional mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat
Miskin;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, hak dan kewajiban, tata cara pemberian bantuan hukum, larangan, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari Luar Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menertibkan administrasi pendaftaran
kendaraan bermotor yang berasal dari Iuar Daerah yang
dimiliki dan dioperasionalkan oleh masyarakat Jawa Tengah
dan belum terdaftar atau dimutasi ke wilayah administrasi
Provinsi Jawa Tengah, perlu adanya dukungan dari
Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya; bahwa dalam rangka tertib administrasi kepemilikan
kendaran bermotor dan meringankan beban masyarakat
terhadap kewajiban melakukan Balik Nama Kendaraan
Bermotor, serta sebagai upaya meningkatkan penerimaan
Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai dengan ketentuan Pasal
38 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, diperlukan adanya
kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari
Luar Provinsi yang dimutasi ke Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Pembebasan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan
Bermotor Yang Berasal Dari Luar Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Namor 40 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang objek dan subjek pembebasan BBNKB II, pendaftaran, batasan waktu dan tempat, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2018
alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian pemerintah provinsi jawa tengah dan pemerintah kabupaten/kota
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD. 2018/No. 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran konstribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dan sesuai dengan SUrat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemnetrian Keuangan Nomor S-801/PK/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal Penyampaian Status Daerah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah TA 2018;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 1995; UU No 11 Tahun 1995; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 15 Tahun 2017; PP No 6 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Tengah No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 165/PMK.07/2012; Permenkeu No 28/PMK.07/2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penetapan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota TA 2018 dan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diatur juga mengenai pembentukan Sekretariat/Koordinator di Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903- 1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggai 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tanggal 29 Juli 1998 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp.640.375.857.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1999.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7, TLD. No.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
- dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dengan adanya perkembangan keadaan dan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor Tahun 2011 perlu diubah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang-Undang Nomor 89 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Reribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk dapat dijadikan penyempurnaan dari segi regulasi dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diantaranya pada ketentuan umum Pasal 1, kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor pribadi yang dikenakan tariff secara progresif. Selanjutnya selain itu penjelasan tentang pemungutan PKB, pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah
20 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan
masyarakat desa di Provinsi Jawa Tengah, serta dalam upaya
percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa
Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa rintisan desa berdikari yang telah ada di Provinsi Jawa
Tengah perlu didorong melakukan kerjasama dengan desa-desa
lain disekitarnya untuk membangun kawasan perdesaan,
sehingga tercipta percepatan dan peningkatan kualitas
pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan
masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan
mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, maka
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48
Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015,Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa, Bantuan keuangan untuk pengembangan rintisan desa berdikari, monitoring evaluasi pemberian bantuan Keuangan Kepada Pemerintah dan tanggung jawab penggunaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat