ABSTRAK: |
- a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik
dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar
dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama
masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan,
penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan,
eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2012
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, azas dan tujuan, hak anak, kewajiban pemerintah daerah, penyelenggaraan perlindungan anak, kelembagaan, peran serta masyarakat, penanganan pengaduan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
|