ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 104 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan Bersama
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.121 Nomor 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.27 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, PERDA No.2 Tahun 2021, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Halaman 23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009,PP No.109 Tahun 2000, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.56 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018,Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.12 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Permendagri No.64 Tahun 2020, Permenkeu No.17/PMK.07/2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016, PERDA No.9 Tahun 2020, PERDA No.01 Tahun 2021
Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Halaman 31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
: a. b ah w a u n tu k m en jam in k o o rd in asi integrasi
sin k ro n isa si
a. bahwa untuk menjamin koordinasi integrasi
sinkronisasi dan
d a n
strateg i
strategi perencanaan
p e re n c a n a a n
p e m b a n g u n a n d ip erlu k an R en can a P em b an g u n an
J a n g k a M enengah D aerah (RPJMD) sebagai
d o k u m en p e re n c a n a a n d a e ra h u n tu k periode 5
(lima) ta h u n ;
b. b ah w a u n tu k m e la k sa n a k a n k e te n tu a n P asal 264
a y a t (1) d a n ay at (4) U n d an g -U n d an g Nom or 23
T ah u n 2014
pembangunan diperlukan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) sebagai
te n ta n g P e m erin tah a n D aerah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan
peraturari daerah paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026; setelah bupati/walikota terpilih dilantik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Pasal 18ayat (6) UUD 1945, UUD No 12 Tahun 1999, UUD No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2013, PP No 39 Tahun 2006, PP No 26 Tahun 2008, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMenPUPR No 29/PRT/M/2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, Permendagri No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 70 tahun 2019, PerMendagri No 90 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020 , Kemendagri No 050-3708 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 3 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 4 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 8 tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman : 657
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Bupati penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1985, UU No 12 tahun 1999, UU Mo 12 Tahun 1999, UU no 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 39 Tahun 2007, PP No 22 Tahun 2008, PP No 48 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 27 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, Perpres No 54 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 19 Tahun 2016, Permendagri No 62, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 33 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda kab Way Kanan No 10 Tahun 2009, Perda Kab Way Kanan No 3 tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 7 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 9 Tahun 2011, Perda Kab Way Kanan No 10 Tahun 2011, Perda Kab Way kanan No 8 Tahun 2016, Perda Kab Way Kanan No 16 Tahun 2018, Perda Kab Way Kanan No 9 tahun 2019, Perda Kab Way Kanan No 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman : 18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan
kebutuhan -hak tumbuh kembang anak usia dini,
dalam hal peningkatan kesehatan, gizi, perawatan,
pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan
rangsangan pendidikan yang dilakukan secara
simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan
berkesinambungan
UU No.12 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2013, PP No.59 Tahun 2017, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendikbud No.18 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratie
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Halaman 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan
operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belaja Daerah Tahun Anggaran 2022
UU No.12 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004,UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 , PP No.109 Tahun 2000, PP No.55 Tahun 2005, PP No.5 Tahun 2009, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018,PP No. 33 Tahun 2020, Permendagri No.52 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.36 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No. 121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No.27 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, PERDA No.2 Tahun 2021,
PERDA No. 8 Tahun 2016, PERDA No. 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
Halaman 46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2021
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor
3 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati Way
Kanan tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
UU No.12 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.42 Tahun 2004, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.104 Tahun 2016, PERDA No. 8 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
Halaman 26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 24 Tahun 2021
PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun
Anggaran 2022
UU No.12 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.27 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Halaman 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 23 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan standar harga
barang dan jasa dengan dinamika perubahan
harga barang dan jasa yang berlaku di masyarakat
serta perkembangan Pemerintahan perlu
melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap
komponen standar harga barang dan jasa
Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun
Anggaran 2021
UU No.12 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PP No.27 Tahun 2014, PP No.33 Tahun 2020, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.77 Tahun 2020,
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020
Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 22 Tahun 2021
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KAMPUNG SIDOARJO, KAMPUNG SRIWIJAYA, KAMPUNG BRATAYUDHA, KAMPUNG NEGERI BATIN, KAMPUNG RAMBANG JAYA DAN KAMPUNG GISTANG KECAMATAN UMPU SEMENGUK KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Sidoarjo, Kampung Sriwijaya, Kampung Bratayudha, Kampung Negeri Batin, Kampung Rambang Jaya dan Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi
pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian
hukum terhadap batas wilayah Kampung di
Kabupaten Way Kanan, maka dipandang perlu
untuk melakukan penetapan dan penegasan batas 6
Kampung yakni Kampung Sidoarjo, Kampung
Sriwijaya, Kampung Bratayudha, Kampung Negeri
Batin, Kampung Rambang Jaya dan Kampung
Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten
Way Kanan
UU No.12 Tahun 1999, UU No.4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2018, PP No.9 Tahun 2016, Permendagri No.45 Tahun 2016, PeraturanKepalaBIG No.3 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan
Penegasan Batas Kampung Sidoarjo, Kampung
Sriwijaya, Kampung Bratayudha, Kampung
Negeri Batin, Kampung Rambang Jaya Dan
Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
Halaman 26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat