TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAY KANAN TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjagan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
UU No.12 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020, PP No.7 Tahun 1977, PP No.12 Tahun 2019, PP No.63 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Halaman 15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kampung Tahun Anggaran 2021
UU No.12 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2020, Permendagri No.114 Tahun 2014, PermendesaPDTT No.2 Tahun 2015, Permendagri No. 44 Tahun 2016, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.13 Tahun 2020, PermenKeu No.222/PMK.07/2020, Permendagri No. 64 Tahun 2020, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No. 9 Tahun 2020, PERBUP No.44 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Kampung Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman 129
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2018
air, aliran sungai, kesehatan, lingkungan, ekosistem
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI TERPADU
ABSTRAK:
a. aliran sungai di Kabupaten WayKanan memegang peranan penting dalammenyangga ekosistem lingkungan dan memilikifungsi penting dalam pembangunan ekonomimasyarakat yang berkelanjutan di daerah;
b. kerusakan daerah aliran sungai diKabupaten Way Kanan dewasa inisemakinmemprihatinkan, sehingga mengakibatkanbencana alam, banjir, tanah longsor, krisis airdan/atau kekeringan yang telah berdampak padaperekonomian dan tata kehidupan masyarakat;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4.Undang-Undang Nomor12 Tahun 1999;
5.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
9.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
17.Peraturan Pemerintah Nomor42 Tahun 2008;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 37Tahun 2012;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RepublikIndonesia Nomor: 11A/PRT/M/2006;
21.Peraturan Menteri Kehutanan Republik IndonesiaNomor:P.42/Menhut-II/2009;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor11Tahun 2011;
Mengenai pengelolaan daerah aliran sungai terpadu kabupaten Way kanan, pembentukan Peraturan Daerah iniadalah sebagai pedoman dalam mengelola DASsebagai salah satu sumber utama kehidupan manusiadan satwa lainnya secara serasi dan seimbang melaluiperencanaan, pelaksanaan, pembinaan danpemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
32 Halaman, dan 8 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada BLUD Puskesmas di Kabupaten Way Kanan perlu diatur alokasi penggunaan dana jasa pelayanan kesehatan agar dapat berjalan secara transparan dan akuntabel
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
1. UPT Puskesmas adalah Puskesmas yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD);
2. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut BLUD, adalah UPT Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan jasa layanan kesehatan yang diberikan tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatanya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
3. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK BLUD adalah
pola keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
4. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan
jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
5. Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan Badan Layanan Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
6. Pendapatan jasa pelayanan kesehatan yang didapatkan BLUD UPT Puskesmas digunakan seluruhnya untuk:
a. jasa pelayanan; dan
b. dukungan biaya operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2020.
-
-
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
ABSTRAK:
a. Bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Kampung merupakan wujud demokratisasi dalam penyelenggaraan pembangunan kampung yang mengakomodir keterwakilan masyarakat; b. bahwa Badan Permusyawaratan Kampung perlu merupakan lembaga perwakilan masyarakat kampung yang memperkuat dan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam Pemerintahan Kampung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Kampung;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN
4. TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN
5. KEUANGAN
6. PEMBERHENTIAN ANGGOTA
7. PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU
8. PERATURAN TATA TERTIB
9. MUSYAWARAH
10. MUSYAWARAH KAMPUNG
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Kampung dan seluruh peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 72 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribuasi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
5. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Daerah Way Kanan Nomor 4 Tahun 2017
11. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 9 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pembagian Bagi Hasil Pajak
3. Bab III : Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung
4. Bab IV : Pelaporan
5. Bab V : Pembinaan dan Pengawasan
6. Bab VI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN BUKAN KAYU DARI DALAM KAWASAN HUTAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN KAYU ATAU BUKAN KAYU DARI TANAH MILIK DAN ATAU HUTAN LAINNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Way Kanan No. 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil;
UU No 12 Th 1999, UU No 28 Th 1999, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 11 Th 2020, UU No 1 Th 2022, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 30 Th 2019, PP No 94 Th 2021, Permendagri No 12 Th 2008, Permenpan RB No 63 Th 2011, Permendagri No 35 Th 2012
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat