Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
24 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2022
Tanggal Berlaku
24 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 928 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Way Kanan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
    Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sip
  2. PERBUP Kab. Way Kanan No. 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL

  3. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negri Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan