PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 689,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NOMOR REKENING PENERIMAAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib Administrasi Keuangan, maka perlu ditetapkan nomor Rekening Penerimaan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdu huruf a perlu menetapka dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
I
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 I tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
. ' Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : Tahun 2018
Tanggal : t. Oktc,be.t J}.OIB
5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 /tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
61 Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun
I
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Negara Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan ata.s Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); I
I
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 i tentang
I
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara 'Republic
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1 ·. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan keterangan Pertanggung i jawaban Kepada Daerah kepada DPRD dan Informasi / Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan ·Daerah kepada Masyarakat
I
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
1 . Peratutan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016i tenta.ng Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
/ tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
J sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua
I
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia T��n 2011
Nomor 310); /
•••
•
•
Menetapkan
KESATU KEDUA KETlGA
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor : ,a9 Tahun 2018
Tanggal : ;. o/< hoher i}.ot<9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan La.poran Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 11); sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 Tanggal 22 Desember 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017
Nomor 4);
17. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 78);
Nomor Rekening Penerimaan pada Sekretariat
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan adalah
1,1.002.000004252.1
Nomor Rekening sebagaimana dimaksud dikturn KESATU
adalah rekening Bank Sul-Sel Cabang Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Tahun 2018 nomor 689
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018
KEPUTUSAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 17 TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, setiap Perangkat Daerah mengajukan Surat Perintah Pembayaran ke Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam rangka pengisian Uang Persediaan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlumenetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
B. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengeloloaan dan tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
..
·"'
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor Tahun 2018
Tanggal
7. Undang-Undang .Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
13.PeraturanPemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagairoene telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan KepuJauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelo1aan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11);
Sebagaimana telahdiubah dengan peratura.n Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 10);
16.Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene danKepulauanTahun
2016 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupa.ten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene clan Kepulauan Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor4);
KESATU
KEDUA KETIGA
KEEMPAT
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Uang Persediaan (UP) dipergunakan oleh bendahara untuk melakukan pembayaran selain pembayaran LS dan TU-Nihil. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terdapat sisa uang persediaan maka bendahara diwajibkan mengembalikan ke Kas Daerah.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 02 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelurnnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5234);
) )
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negera republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun
2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Peiayanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Hibah kepada Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5165);
)
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
sebagaimana telah diubah pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016-2021, (Lembaran Daerah Nomor 3
Tahun 2016);
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
NOMOR 2 TAHUN 2018
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 03 Tahun 2018
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009-2029;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS DAN FUNGSI
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA USAHA KEPARIWISATAAN
BAB VII USAHA KEPARIWISATAAN
BAB VIII ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH
BAB IX ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH
BAB X ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
BAB XI ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB XII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 3 TAHUN 2018
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 04 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENEN DAN KEPULAUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/No.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41
ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 75
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
Pasal 71 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah
dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan Daerah tentang
penyertaan modal dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mengembangkan dan
meningkatkan kinerja badan usaha milik daerah
dan badan hukum lainnya di Kabupaten
Pangkajene kepulauan perlu dilakukan
penambahan penyertaan modal daerah, yang
dialokasikan dalam APBD Kabupaten Pangkajene
kepulauan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkejene dan Kepulauan tentang Penyertaan
Modal Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
1
2
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahhun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 87; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4);
7. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4812), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
tentang Tata Cara Kerjasama antar Perusahaan Daerah
dengan Pihak Ketiga;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
3
4
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2017 Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
BENTUK, BESARAN PENYERTAAN MODAL DAN WAKTU
PELAKSANAAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII
DEVIDEN
BAB VIII
PENGAWASAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 4 TAHUN 2018
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DALAM LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemilihan Kepala Desa maka Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perlu dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 ); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54950);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan den Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah di ubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
50/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 537);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELNATIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DALAM LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 27 Tahun 2018
PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN REKENING BANK KAS BENDAHARA UMUM DAERAH DAN REKENING BANK KAS BENDAHARA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN PANGKEP
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Gubemur/Bupati/Walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat ( 1) dana atau Bank Sentral penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2014 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Kepufu� Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 21 · Tahun 2018
Tanggal 1 Jamttri 2.0tff
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
�· Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tenta.ng
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor
11), sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pankajene dan
Kepulauan Tahun 2015 Nomor 10);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
4);
14.Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2018 (Serita Daerah Tahun 2017 Nomor
78);
KESATU
KEDUA
MEMUTUSKAN :
Rekening Bank Kas Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran I keputusan ini;
Rekening Bank Kas Bendahara Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Bank Umum dalam wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagaimana tercantum pada lampiran II
Keputusan ini;
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor '2.1 Tahun 2018
Tanggal Z Januaii :2018
KETIGA KEEMPAT
Bank dan Nomor Rekening Bank selain yang ditetapkan pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua dinyatakan bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 27 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 25 Tahun 2018
PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
A. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (l) huruf d bahwa Kepala SKPKD selaku PPKD melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
B. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Daerah Selaku Pangkajene dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Tahun 2018.
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik
tndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor
;2,.� Tahun 2018
·;/
Tanggal
2 Jo�uar: 21)1!3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
J tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Umbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9 Peraturan Peme
rintah Nomor
39 Tah
un 2007
tentan
g
Pengelol
aan Uang Negar
a/Daerah (Lemb
aran Neg
ara
Re
publik Indone
sia Tah
un 2007 Nomor
83
, T
ambah
an
Lemb
aran Negara
Re
pub
lik Indon
esia N
omo
r 4738);
:
1
.Pera
turan Peme
rintah Nomor 18 Tahun
20
16
!tentang
Peran
gkat D
aerah
(Lembaran Negara Repub
li
k Indone
sia
I
Tahun 2016 Nomor 1
14
, Tambahan
Lembaran ! Ne
gara
Re
publ
ik In
done
sia Nomor 5
887);
1
. Pera
turan
Men
te
ri Dalam Negeri Nomor 13 T
ahun 200
6
ten
tang Pe
do
man Pen
gelo
laan Keuangan
Daerah,
se
bag
aimana
tel
ah diubah Pe
rtama deng
an P
eraturan
Men
teri D
alam N
ege
ri Nomor
59 Tah
un 2007
, ke
dua
dengan P
eratur
an Men
te
ri D
alam N
ege
ri Nomor 21
Tahun
2011
(Berita Neg
ara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor
310)
;
1
. P
erat
uran Da
erah K
ab
upa
ten Pan
gkajene dan
Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016
ten
tang Pe
mben
tukan dan
Susunan
Pe
rangkat Daer
ah (Lembar
an Dae
rah Tahun 2
01
6 Nomor
4);
1 . P
eraturan Daerah Kabu
pa
ten Pan
gkajene dan Ke
pulauan
Nomor
11 Tahun 201
6 ten
tang
Anggaran Pen
dap
atan dan
Belan
ja D
aerah
Kabupaten Pan
gkajene dan Ke
pulau
an
Tahun
Anggaran 2017
(Lembaran Da
erah Tah
un 2016
Nomor 11
);
I
1 .Per
atu
ran Bu
pa
ti Kabu
pa
ten P
angka
jene dan Ke
pulauan
Nomor 11
Tahun 2008
ten
tang
Sistem
dan
Ptosed
ur
Pen
atausahaan dan
Akun
tansi, Pelaporan dan
Pertanggung
Jawab
an Keuan
gan D
aerah (Be
rita D
aerah Tahu
n 2008
Nomor 11);
1
. P
era
turan Bupa
ti Pan
gkajene dan Ke
pulauan Nomor 81
Tahun 201
6 ten
tang Ur
aian
Tugas Po
ko
k Fungs
i dan Ta
ta
Ke
rja Badan Penge
lola
Ke
uangan Daerah
Kabupaten
Pan
gkajene
dan Kepula
uan
(Be
rita D
aerah
Ta
huJ 201
6
I
Nomor 8
1);
;
.
I
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepuiauan
Nomor
Zr:
Tahun 2018
Tanggal
2. Janu"'ri 21)'£
6. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepuiauan
Tahun
KESATU
epala Badan Pengeloia Keuangan Daerah Kabupaten
,angkajene dan Kepuiauan.
I'f
am a
: Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si
Pangkat
: Pembina Utama Muda
Qoiongan
: IV /c
NIP
: 19601231 198903 2 042
sbbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
I epuiauan Tahun Anggaran 2018.
KEDUA
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
K�pulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan
k�wenangan sebagai berikut;
1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APED;
4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. Menetapkan SPD;
7. Menyiapkan pelaksanaan pmjarnan dan pemberian
pinjaman atas nama pemerintah daerah;
8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan
10.Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya
KETIGA
Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Be1F.ia Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah
derigan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2018 NO 25
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 146 Tahun 2018
PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU BENDAHARA UMUM DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 146,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEPALA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (1) huruf d bahwa Kepala
SKPKD selaku PPKD melaksanakan fungsi Bendahara
Umum Daerah.
b. bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2018.
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Keputusan
Bupati Pangkajene dan Kepulauan.
1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
·;/
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor ;2,.� Tahun 2018
Tanggal 2 Jo�uar: 21)1!3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 J tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 130, Tambahan Umbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);:
1 .Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 !tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran ! Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah Pertama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor
4);
1 . Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2016
Nomor 11); I
1 .Peraturan Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sistem dan Ptosedur
Penatausahaan dan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggung
Jawaban Keuangan Daerah (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 11);
1 . Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 81
Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Berita Daerah TahuJ 2016
Nomor 81); ;
. ,..
. . I .
.
Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor . � :· Tahun 2018
Tanggal .2 _: anu"" 2J)'C:
6. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 78
Tahun 201 7 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor
78);
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
MEMUTUSKAN
epala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten
�angkajene dan Kepulauan.
Nam a : Dra. Hj. JUMLIATI, M.Si Pangkat : Pembina Utama Muda dolongan : IV/c
NIP : 19601231 198903 2 042
srbagai Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan
I<'fpulauan Tahun Anggaran 2018.
Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kfpulauansebagaimana dimaksud diktum KESATU, diberikan kewenangan sebagai berikut;
l. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
6. Menetapkan SPD;
7. Menyiapkan pelaksanaan pmjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
9. Menyajikan inforrnasi keuangan daerah; dan
10. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ditetapkannya Kefutusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Be�ja Daerah Tahun Anggaran 2018, melalui Dokumen Pelfksanaan Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah
dengan Kode Nomor Rekening: 4.04.701.5.11.02.01
Ke 1utusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 25 TAHUN 2018
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGEMBANGAN PENUNJANG PARIWISATA BERBASIS EKONOMI KREATIF DI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung sektor
kepariwisataan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan perlu dikembangkan kreatifitas masyarakat dengan pemanfaatan keterampilan, kreatifitas, serta bakat individu atau kelompok, guna menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekeijaan sehingga akan merangsang daerah tujuan wisata untuk menciptakan produk inovatif yang akan memberi nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi; b. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun ^fe'tenihng Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5492);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Nomor Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan :
1. meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk ekonomi kreatif daerah;
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif daerah;
3. mendorong kuantitas dan kualitas ekonomi kreatif daerah;
4. mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi kreatif bagi peningkatan potensi pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat