Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan : 1. meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk ekonomi kreatif daerah; 2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif daerah; 3. mendorong kuantitas dan kualitas ekonomi kreatif daerah; 4. mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi kreatif bagi peningkatan potensi pariwisata daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat