Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi dan Swasta yang Berasal dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi penduduk yang kurang mampu dan meningkatkan motivasi peserta didik/Mahasiswa yang berprestasi dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global secara terarah dan berkesinambungan, maka perlu adanya dukungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Bantuan Biaya dan Beasiswa, maka Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya dan peserta didik yang berprestasi. Pendidikan memegang peranan penting dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat sehingga perlu upaya untuk meningkatkan pendidikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 13
Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II RUANG LINGKUP, BAB III MAHASISWA KURANG MAMPU, BAB IV MAHASISWA BERPRESTASI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
XI Bab, 14 Pasal (10 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 18 Tahun 2012
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2012/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan KepulauanTahun Anggaran 2011
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 1994 Nomor
62,Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3569) ;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540) Sebagaimana di ubah ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 47,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219) Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 8);
25.
26.
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 10;
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2010 Nomor 30);
Peraturan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan Nomor 85 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2011 Nomor 85);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2010
PASAL 1
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 60.930.305.487,71 b. Dana Perimbangan : Rp. 479.275.813.474,00 c. Lain – Lain Pendapatan : Rp. 183.739.192.631,97
Jumlah Pendapatan : Rp. 723.945.311.593,68
2. Belanja
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 347.458.506.905,71
2) Belanja Bunga : Rp. 678.471.208.83
3) Belanja Subsidi : Rp.
4) Belanja Hibah : Rp. 5.447.953.250,00
5) Belanja Bantuan Sosial : Rp. 5.557.686.565,00
6) Belanja Bagi Hasil Pajak : Rp. 348.352.420,00
7) Belanja Hasil Pendapatan Lainnya ke Desa : Rp. 13.824.853.276,00
8) Belanja Tidak Terduga : Rp. 1.141.337.000,00
Jumlah : Rp. 374.457.160.625,54
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai : Rp. 41.506.088.160,00
2) Belanja Barang dan Jasa : Rp. 83.484.188.634,26
3) Belanja Modal : Rp. 150.395.395.009,00
Jumlah : Rp. 275.385.671.803,26
Jumlah Belanja : Rp. 649.842.832.428,80
Surplus/Defisit : Rp. 74.102.479.164,88
3. Pembiayaan
a. Penerimaan : Rp. 18.516.527.355,16 b. Pengeluaran : Rp. 26.398.019.752,97
Jumlah Netto : Rp. (7.881.492.397,81) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 66.220.986.767,07
PASAL 2
Ringkasan :Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
PASAL 3
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran laporan realisasi anggaran.
PASAL 4
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati ini.
PASAL 5
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN
KEPULAUAN NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN
BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19
Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007 ; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 ; Perda Kab. Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 81 Tahun 2022; Perda Kab. Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5 Tahun 2005; Perda Kab. Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2021; Perda Kab. Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
IV Bab, 6 Pasal (7 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 31 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat Desa mempunyai hak untuk memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan perolehan dari berbagai hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54950);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 203, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antar Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organissi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
` 18. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah di ubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
19 );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12 );
24. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5
Tahun 2009 tentag Teknis Perhitungan dan Rumusan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ( Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 5 );
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN
2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Jumlah Besaran ADD Masing-masing Desa di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan cara pemindah
bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa ;
(3) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Tahap pertama 60% (Enam puluh persen); Dibayarkan Paling lambat Bulan Agustus
b. Tahap kedua 40% (empat puluh persen); Dibayarkan Paling lambat Bulan 12.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 01 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR .....
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir ;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah Kesatu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657) Kedua dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun 2008 Nomor 11);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 9);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 Nomor 105),
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2014
PASAL 1
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat;
a. Laporan Realisasi Anggaran ;
b. Neraca;
c. Laporan Arus kas; dan
d. Catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
PASAL 2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut ;
a. Pendapatan : Rp. 1.025.589.186.074,30 b. Belanja : Rp. 1.061.253.707.844,02
Surplus/Defisit : Rp. (35.664.521.769,72)
PEMBIAYAAN :
Penerimaan : Rp. 94.276.549.985,39
Pengeluaran : Rp. 62.538.489,99
Pembiayaan netto : Rp. 94.214.011.495,40
PASAL 3
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut ;
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. (25.633.428.394,70) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran pendapatan setelah perubahan : Rp. 1.051.222.614.469,00
b. Realisasi : Rp. 1.025.589.186.074,30
Selisih kurang : Rp. (25.633.428.394,70)
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. (84.165.654.190,37) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran belanja setelah perubahan : Rp. 1.145.419.362.034,39 b. Realisasi : Rp. 1.061.253.707.844,02
Selisih Lebih / (kurang) : Rp. (84.165.654.190,37)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp. 58.532.225.795,67 dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran surplus/defisit setelah perubahan : Rp. (94.196.747.565,39) b. Realisasi : Rp. (35.664.521.769,72) Selisih Lebih : Rp. 58.532.225.795,67
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. ( 197.580,00 ) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan : Rp. 94.276.747.565,39 b. Realisasi : Rp. 94.276.549.985,39
Selisih kurang : Rp. (197.580,00)
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. (17.461.510,01) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan : Rp. 80.000.000,00 b. Realisasi : Rp. 62.538.489,99
Selisih Lebih : Rp. (17.461.510,01)
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. ( 17.263.930,01) dengan rincian sebagai berikut;
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan : Rp. 94.196.747.565,39 b. Realisasi : Rp. 94.214.011.495,40
Selisih Lebih / (kurang) : Rp (17.263.930,01)
PASAL 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut ;
a. Jumlah Asset : Rp. 1.299.844.717.331,17 b. Jumlah Kewajiban : Rp. 18.881.714.118,77 c. Jumlah Ekuitas Dana : Rp. 1.280.963.003.212,40
PASAL 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember
Tahun 2014
Sebagai berikut ;
a. Saldo kas awal Per 1 Januari Tahun 2015 : Rp. 58.441.403.065.68 b. Arus Kas dari aktivitas operasi : Rp. 415.326.821.858,39 c. Arus kas dari aktivitas investasi asset non-keuangan : Rp. (404.793.696.850,00)
PASAL 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
PASAL 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara;
Lampiran I.5 : Daftar piutang daerah;
Lampiran I.6 : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran I.7 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset tetap daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya;
Lampiran I.9 : Daftar kegiatan – kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun
anggaran berikutnya;
Lampiran I.10 : Daftar dana cadangan daerah; dan
Lampiran I.11 : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran III : Laporan Arus Kas
d. Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan
PASAL 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari ;
a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
PASAL 9
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
PASAL 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 ; PP Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 ; PP Nomor 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Perlem KPP Nomor 12 Tahun 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II TATA NILAI PENGADAAN. BAB III PENGADAAN. BAB IV PARA PIHAK. BAB V PERENCANAAN PENGADAAN. BAB VI PERSIAPAN PENGADAAN .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
XVI Bab, 42 Pasal (21 Hlm.) dan XV LAmpiran (26 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
III Bab, 7 Pasal (8 Hlm.) dan 206 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf (b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UUU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM. II.RUANG LINGKUP SISTEM DAN PROSEDUR.PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
III Bab, 6 Pasal (9 Hlm.) dan 301 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulaun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
A:::8-S IP
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun BA.�2A.t}�Sl'1'.1
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
A'_ -S I P
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam =��g�� _r-.Me.n�J:iU M
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07 /PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 03/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi ;
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M/KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Komunikasi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 9 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2016
Nomor9)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BABV PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI BENTUK, ISi SKRD DAN SSRD
BAB VII TATA CARA PENAGIHAN
BAB VIII TATA CARA PENGURANGAN, KERING, HUKUM PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BABX TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII PELAPORAN RETRIBUSI
BAB XIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR l0 TAHUN 2019
29 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat