PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan Masyarakat Desa mempunyai hak untuk memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan perolehan dari berbagai hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 54950);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) ; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 203, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4023);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antar Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organissi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
` 18. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebagaimana Telah Di Ubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah di ubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
19 );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 12 );
24. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 5
Tahun 2009 tentag Teknis Perhitungan dan Rumusan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ( Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 5 );
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN
2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2016
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Jumlah Besaran ADD Masing-masing Desa di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan cara pemindah
bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa ;
(3) Penyaluran ADD dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Tahap pertama 60% (Enam puluh persen); Dibayarkan Paling lambat Bulan Agustus
b. Tahap kedua 40% (empat puluh persen); Dibayarkan Paling lambat Bulan 12.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5
|