TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN
KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Le.nbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KKPD
BAB III : PENYELENGGARAAN KKPD
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 33 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKJT UMUM DAERAH KELAS D PRATAMA SAILUS PADA DINAS KESEHATAN
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKJT
UMUM DAERAH KELAS D PRATAMA SAILUS
PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwadalam rangka peningkatan akses pelayanan
kesehatan kepada masyarakat yang lebih luas dan untuk
memenuhi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan
khususnya di wiiayah kepulauan, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D
Pratama yang berlokasi di Desa Sailus Kecamatan Liukang
Tangaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Sailus pada Dinas
Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubbk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tah un 2019 Norn or 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Ru mah Sakit Ke las D Pratama (Berita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 751);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomcr 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
7. Peraturan Pemerintah vomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Ru mah Sakit (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Rumah Sakit Kelas D Pratama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 751);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Saki! (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 202 I
Nomor 4);
13. Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 70
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 70);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN
BAB III : KEDUDUKAN
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI
BAB V : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB VI : KELOMPOK JABATAN F JNGSIONAL
BAB VII : UNIT ORGANISASI PENDUKUNG
BAB VIII : TATA KERJA
BAB IX : KEPEGAWAlAN
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE'NE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAYANAN KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap ibu dan anak memiliki hak dasar berupa hak hidup
yang dijamin oleh Negara dan merupakan salah satu indikator
utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah dengan
memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak
dini;
b. bahwa upaya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak ditujukan
untuk menjaga kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan dan
mempersiapkan generasi masa depan yang sehat cerdas, dan
berkualitas serta untuk menurunkan angka kematian ibu dan
bayi baru Iahir dan anak;
c. bahwa dalam upaya penyelarnatan ibu, bayi baru lahir dan anak,
maka periu pelayanan kesehatan yang baik dan optimal;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanahkan ibu, bayi baru
lahir, dan anak berhak memperoleh akses ke fasilitas peiayanan
kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar,
aman, bennutu dan terjangkau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelayanan Kesehatan lbu, Bayi Baru
Lahir dan Anak;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 11 di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sadan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856):
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5559);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas
Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5942);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Upaya Kesehatan Anak (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 825);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1185);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1335);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa sebelum hamil,
Masa Hamil, Persalinan, dan masa sesudah rnelahirkan,
Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 202 l Nomor 853);
13. Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 185/PER/EJ/2014 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Keluarga Berencana dalam Jaminan Kesehatan
Nasional Tahun 2014;
14. Peraturan Kepala Sadan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelayanan Keluarga
Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSVD DAN TVJVAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PELAYANAN KIBBLA
BAB V : INTERVENSI DINITERHADAP REMAJA PUTRI
BAB VI : PELAYANAN MASA HAMIL, PERSALINAN DAN SESUDAH PERSALINAN
BAB VII : KEMITRAAN BIDAN DAN DUKUN BERANAK
BAB VIII : SISTEM JEJARING RUJUKAN TERENCANA DAN
KEGAWATDARURATAN !BU DAN BAY! BARU LAHIR
BAB IX : KELUARGA BERENCANA
BAB X : JAMJNAN PEMBIAYAAN !BU DAN BAY! BARU LAHIR
BAB XI : KETERSEDIAAN DARAH
BAB XII : PERAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA
BAB XIII : PEMBINMN DAN PENGAWASAN PELAYANAN
BAB XIV : PERENCANMN DAN PEMBIAYMN
BAB XV : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 30 Tahun 2023
PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENJ:i.: DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa jarninan kearnanan, kerahasiaan data, dan inforrnasi
dalarn sistern elektronik Pernerintah Daerah (e-Govemment)
rnerupakan bagian dari bidang persandian dan urusan yang
harus dilaksanakan oleh Pernerintah Daerah dan rnenjadi
salah satu upaya dalarn menyelenggarakan pernerintahan yang
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan
pelaksanaan program reforrnasi birokrasi dalarn rangka
rneningkatkan kualitas penyelenggaraan pernerintahan;
b. bahwa penggunaan Sertifikat Elektronik pada Sistern
Pernerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pernerintah
Daerah rnemerlukan kepastian hukum;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan e-govemment sebagaimana
dirnaksud dalarn huruf a sesuai Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistern Pemerintahan Berbasis
Elektronik, rnaka perlu dilakukan penyusunan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nornor 4 7, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2002
ten tang Kornisi Pern be ran tasan Tindak Pidana Koru psi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 197,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6409);
3. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999 tentang
Telekornunikasi (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nornor 154, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3881) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah
Pengganti Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja rnenjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor J 9 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pen eta pan Peraturan Pern erintah Pengganti U ndang-U ndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elextronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 182);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Pro uk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pe:nyelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1238);
14. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 907);
15. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10
Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian Untuk
Pengamanan Informasi di Pemerin tah Daer ah (Beri ta Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
16. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020
tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan Sistem
Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1375);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III : SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV : PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB V : PENYELENGGARA SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VI : TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB VII : PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB VIII : SISTEM INFORMASI
BAB IX : PENDANAAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE' E DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM KERJA PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan
dan pelayanan publik perlu penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional,
melalui penyederhanaan birokrasi;
b. bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
dan penyesuaian sistem kerja;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada lnstansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan
bahwa setiap instansi pemerintah melakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tentang Sistem
Kerja pada Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 11
Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MEKANISME KERJA
BAB III : PROSES BISNIS
BAB IV : PEJABAT PENILAI KINERJA
BAB V : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
113
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 28 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE1' E DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 28
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk
penyusunan Laporan Kinerja yang dilaksanakan secara selaras
dan sesuai dengan penyelenggaraan Sistem Akuntansi
Pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi
pelaksanaan rencana pembangunan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah maka perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Cor-ona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang 'lomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Serita Negara
Repubiik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembarun Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunnn Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021
Nomor 4).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENYELENGGARAAN SAKJP
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
55
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 27 Tahun 2023
PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJAINSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJE1' E DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJAINSTANSI PEMERINTAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik,
terukur dalam sistern akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah, merupakan bentuk pelindungan kepada
masyarakat dan kewaj.ban bagi Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka I elaks anaan evaluasi akuntabilitas
kinerja Perangkat Dxerah diperlukan landasan dan
kepastian hukum ur: __ ,l( menyamakan persepsi dan
obyektivitas •1 alam melaksanakan evaluasi sebagaimana
dimaksud d· lam Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur egara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
Tahun 2:,L, l tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan
evaluasi a.cuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka
perlu melakukan penyusunan pedoman evaluasi
akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Pedoman Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repi, blik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerinta.i Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuang- .n dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
9. Peraturan Menteri Pen dayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (3erita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1569);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PELAKSANAAN EVALUASI AKIP
BAB IV : PEMBIAYAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATJ PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIRO KRASI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2021-2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATJ PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIRO KRASI
PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
TAHUN 2021-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dampak reforrnasi birokrasi dalam mendukung
capaian sasaran pembangunan belum optimal sehingga
diperlukan penajaman hubungan sebab akibat dan
penyelarasan kondisi yang akan dicapai pada level
dampak dengan level fokus pelaksanaan reformasi
birokrasi;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan
dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 103 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021-2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 103 Tahun 2021
tentang Road Map Refonnasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021-2024;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pemcrintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1538);
7. Peraturan Mentcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Penclayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 442);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 103 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021-2024 (Berita Daerah
PASAL 1 : Ketentuan angka 7, angka 8, angka 9 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1
(satu) angka yakni angka 10,
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
53
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 24 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ten tang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1);
14. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2023
tentang Rencana Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2024-2026 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2023 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2005 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2021 Nomor 7);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 23 Tahun 2023
PERATURAN BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 23 TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN BUPATI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
NOMOR 23 TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf e
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pangkajene dan
Kepulauan tentang Analisis Standar Belanja.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repub.ik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 llomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Pera tu ran Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ten tang
Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan Tahun 2021 Nomor 11,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 11).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LlNGKUP
BAB IV : MUATAN ASB
BAB V : JENIS ASB
BAB VI : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ASB
BAB VII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Analisis Standar Belanja (Serita Daerah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan Tahun 2022 Nomor 19) dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat