Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 30 Tahun 2023

PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III : SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB IV : PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB V : PENYELENGGARA SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB VI : TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK BAB VII : PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB VIII : SISTEM INFORMASI BAB IX : PENDANAAN BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XI : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENJ:i.: DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 30
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan