Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATJ PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIRO KRASI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2021-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 103 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2021-2024 (Berita Daerah PASAL 1 : Ketentuan angka 7, angka 8, angka 9 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 10, PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 26 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATJ PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 103 TAHUN 2021 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIRO KRASI PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2021-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
27 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2023
Tanggal Berlaku
27 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 27
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan