Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Kota Bontang
ABSTRAK:
Dengan diinterasikannya Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional maka Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Bontang sudah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan DJSN No.1
Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2009
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melindungi fisik, informasi arsip dan menjamin keamanan arsip dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dan untuk menyediakan informasi arsip yang dikategorikan terbuka serta dapat diakses bagi
kepentingan publik, perlu menetapkan sistem klasifikasi
keamanan dan akses arsip dinamis.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.17 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Sarana, Pengguna Arsip, Pengamanan Arsip, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin optimalisasi penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan pemerintah daerah, perlu memberikan pedoman kepada perangkat daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.100 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.100 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. koordinasi Penerapan SPM;
b. Penerapan SPM;
c. monitoring dan evaluasi;
d. laporan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perwali No.79 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, dimana Wall Kota membentuk
jaringan dokumentasi informasi hukum daerah dan
pengelolanya berkedudukan di Bagian Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang, Maka Perlu Merubah Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Yang Telah Ditetapkan. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Bontang Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2O15; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2015.
Ketentuan Romawi IV dan Romawi V Lampiran Peraturan Walikota Bontang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bontang (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 10) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kelembagaan perangkat
daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan
Wali Kota Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpaadu
Satu Pintu (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016 Nomor
47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan
lebih Ian jut mengenai pembentukan,
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Unit Pelaksana Teknis DPMPTSP diatur dengan
Peraturan Wali Kota.
52 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kelembagaan perangkat
daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Disnaker diatur dengan Peraturan Wali Kota.
40 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Penerapan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Pelaku Usaha Yang Perizinannya Diproses Secara Terpadu Dan Bersamaan, Maka Perlu Merubah SOP Pengajuan Permohonan Izin Yang Telah Ditetapkan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 27 Tahun 2009; PermenPAN-RB No. PER/2O/M.PAN/04/2006; Permendagri No. 24 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bontang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2013 Nomor 3). Lampiran III.66, Dan Lampiran III.102. diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kelembagaan
perangkat daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Bontang Tahun
2016 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinkes diatur dengan Peraturan Wali Kota.
50 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayananan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Kekeliruan Dalam Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayananan Kepelabuhanan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011.
Merubah Lampiran I Peraturan Walikota Bontang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat