Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mernberikan Payung Hukum Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Di Kalirnantan Timur, Dan Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pernerintah Kota Bontang Kedalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 T ahun 1999; 3839) Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri RI No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender, perlu melakukan strategi
pengarusutamaan gender dalam pembangunan,
pelayanan masyarakat dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Kelembagaan, PPRG, Pelaksanaan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan
Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan
Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Rencana aksi Daerah
PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Wali Kota.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021
PERWALI Kota Bontang No. 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
ABSTRAK:
bahwa masih terjadi penularan kasus Corona Virus Disease
2019 di Kota Bontang sehingga perlu adanya tindakan
untuk menekan angka pertambahan kasus positif Corona
Virus Disease 2019;
b. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu melakukan
pembatasan kegiatan masyarakat dan mengubah sanksi
administratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kata
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Bontang No.21 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona, antara lain: kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, larangan kerumunan, dan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak,
asri, bersih, teratur dan lingkungan yang sehat, perlu
dilakukan penataan dan pengelolaan permukiman di
wilayah pesisir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penataan Permukiman di Wilayah Pesisir, meliputi:
a. penataan;
b. hak dan kewajiban masyarakat;
c. larangan;
d. peran serta masyarakat;
e. pengawasan dan pengendalian;
f. pendanaan;
g. Ketentuan penyidik; dan
h. Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2022
Dinas - perumahan - permukiman - pertanahan - sotk - kedudukan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Bontang No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka optimalisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu mengubah nomenklatur susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada pemerintah daerah hasil penyederhanaan struktur organisasi ditetapkan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
bahwa limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah banyak dihasilkan akibat aktifitas industri, badan usaha maupun masyarakat sehingga perlu dikelola dan
dikendalikan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan belum adanya pengaturan dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah sehingga perlu adanya pengaturan dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan kewenangan
daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Limbah B3 di Daerah yang bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi Pencemaran Lingkungan Hidup dan/ atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh Limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan untuk dikembalikan sesuai fungsinya. Adapun ruang lingkup pengaturannya, antara lain:
a. pengelolaan Limbah B3;
b. perizinan;
c. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
d. sistem tanggap darurat;
e. sistem informasi;
f. peran serta masyarakat;
g. kerja sama;
h. pembinaan, pengawasan dan evaluasi
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 08 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 3 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bontang Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.38 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp1.451.230.694.044,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.351.230.694.044,00
2. Belanja Daerah sebesar Rp 1.451.230.694.044,00
dengan Surplus/(Defisit) sebesar Rp (100.000.000.000,00)
3. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 100.000.000.000,00 dan Pengeluaran sbesar Rp 0,00 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan sebesar Rp 0,00
Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat/mendesak, yang sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah; dan
d. memiliki dampak yang sigifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 08 Tahun 2019
PERWALI NO.28 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (UPT TPA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMROSESAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tekrlis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (UPT TPA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Tempat Pemrosesan Akhir pada Dinas Lingkungan Hidup;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT TPA terdiri atas:
a. Kepala UPT TPA;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT TPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT TPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dalam hal pengelolaan sampah pada Dinas.Apabila Kepala UPT TPA berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT TPA. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT TPA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.28 Tahun 2011
15 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Bontang Tahun 2017 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi, serta menjalankan hidupnya secara wajar. Anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan Kota Layak Anak, perlu mengatur pedoman pelaksanaannya. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Perda ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak; Pengembangan KLA; Tanggung Jawab; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan tentang pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) huruf b, dan Pasal 43 ayat (2) ditetapkan paling lama dua tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan polisi
Parnong Praja dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedornan Organisasi dan Tata
Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu rnenetapkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Parnong Praja.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Wewenang, Hak Dan Kewajiban, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Satuan Polisi Pamong Praja, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Pembinaan Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
Pada Saat Peraturan Daerah Ini Mulai Berlaku. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat