Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BONTANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mengatur mengenai urusan dan kelembagaan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia;
b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang tidak diwadahi dalam suatu kelembagaan, sehingga tugas dan fungsi dialihkan pada Perangkat Daerah sesuai dengan urusan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Mencabut PERDA NO.1 Tahun 2012
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Fasilitas Jaringan Infrastruktur Untuk Menunjang Sambungan Rumah (SR) Kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tanpa Dipungut Biaya, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU RI No. 47 Tahun
1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. Tahun 2000; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, perlu adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintahan daerah dan badan publik daerah yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik dalam lingkup daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/ atau mengumumkan informasi ke masyarakat. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Daerah dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik Daerah lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah meliputi:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
36 hlm. 15 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efektivitas Dan Penyempurnaan Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2OO9 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman.
Dasar Hum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Seleksi Calon Direksi, Hasil Seleksi, Hasil Uji Kelayakansi, Pengangkaran, Pengangkatan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2023
PERWALI Kota Bontang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir pelaksanaan kegiatan yang belum cukup tersedia anggarannya dan perlu percepatan pelaksanaan kegiatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2022; Perwali Bontang No. 26 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Bontang No. 3 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Bontang No. 26 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 15; Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3); Lampiran I; Lampiran II; Lampiran III; serta Pasal 30.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Bontang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 6 Tahun 2015
Tugas - Pokok - Fungsi - Dan - Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - Pada - Satuan - Polisi - Pamong - Praja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2015/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Peraturan Daerah Ini ; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 4 1 Tahun 20O7; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2008; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2014
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Walikota Bontang Nomor 47 Tahun 2OI2 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Satuan Polisi Pamong Praja, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Kesehatan Merupakan Hak Asasi Manusia Yang Harus Senantiasa Diwujudkan Dan Dilindungi. Bahwa Pembangunan Kesehatan Bertujuan Untuk Mencapai Derajat Kesehatan Yang Setinggi-Tingginya Bagi Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Dan Sebagai Modal Bagi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Yang Pada Hakikatnya Adalah Pembangunan Masyarakat Seutuhnya, Sehingga Perlu Dikembangkan Sistem Kesehatan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan, Ruang Lingkup Skd, Subsistem Upaya Kesehatan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan, Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan, Subsistem Penunjang Kesehatan, Subsistem Pemberdayaan Masyarakat, Subsistem Manajemen Kesehatan, Subsistem Informasi Kesehatan, Pelaksanaan Skd, Fasilitas Kesehatan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir jangka waktu berdiri perusahaan,
menyesuaikan penamaan perusahaan dan menyesuaikan
persyaratan, proses pemilihan, masa jabatan, dan
pemberhentian direksi dan dewan pengawas berdasarkan
PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah dan Permendagri
No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota
Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah,
perlu mengubah ketentuan dalam peraturan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, dengan perubahan pada:
1. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA dan di
antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan Pasal 6A;
2. Ketentuan Pasal 11;
3. Ketentuan Pasal 12;
4. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A;
5. Ketentuan Pasal 13;
6. Ketentuan Pasal 23;
7. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan Pasal 23A dan Pasal 23B;
8. Ketentuan Pasal 26;
9. Ketentuan Pasal 27;
10. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan Pasal 27A;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 29;
12. Ketentuan Pasal 38;
13. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan Pasal 38A dan Pasal 38B;
14. Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan BAB XA dan
diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan Pasal 61A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Perda No.2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.9 Tahun 2016, diubah
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas pendaftaran
tanah sistematis lengkap bentuk keringanan berupa penundaan selama 2 (dua) tahun belum efektif diberlakukan karena belum mencerminkan pengurangan besaran atas bea perolehan hak atas tanah, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 10, Pasal 12, dan ddiantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB
VA dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun
2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun
2018
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2018
PERWALI Kota Bontang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas Tanah secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khusunya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Kota Bontang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dimana dalam hal tidak tersedianya biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, Wali Kota membuat peraturan terkait pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014;
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu , yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. PTSL meliputi sosialisasi,persiapan,pelaksanaan dan pengaduan. Sosialisasi difokuskan pada upaya pemahaman dan kesadaran calon peserta calon PTSL untuk menyediakan alas hak atas tanah yang dikuasai dan dimiliki serta pemasangan patok batas tanah permanen. Persiapan sebagaimana terdiri atas kegiatan: penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai ,dan operasional petugas kelurahan. Pelaksanaan PTSL dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Bontang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-perundang. Masyarakat dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan PTSL. Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanganannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan penegak hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat