Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 /E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Jombang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 7A/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Oaerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 15/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/0, Tambahan Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 8/D);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Pagu Indikatif Desa (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 3 / E).
RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 {satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
digunakan sebagai:
1. Pedoman untuk menyusun KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; dan
2. Pedoman bagi Perangkat Daerah untuk menyusun Renja Perangkat Daerah dan RKA Perangkat Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jornbang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jorn bang Tahun 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Jornbang Nomor Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2017 dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang
Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2016 Nomor 63/A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jombang Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2017 Nomor 22/E).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 22 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Jornbang Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 22/E), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf b dan ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran CC Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menyatakan bahwa kewenangan dalam ha! pengelolaan pertambangan mineral termasuk diantaranya jenis bukan logam dan batuan di Daerah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang dikarenakan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa untuk mencapai maksud konsideran menimbang pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dengan Peraturan Daerah mi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5), Pasal
12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat
(7), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 6/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pengelompokan kemam[uan keuangan daerah;
3. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dana operasional;
4. Pakaian dinas dan atribut;
5. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
6. Kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD dan tenaga ahli fraksi;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 10/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/ A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2018 Kabupaten Jombang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat, martabat dan hak asasi manusia serta dapat menghambat upaya terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana tujuan Negara Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan bantuan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Jombang, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Batuan Hukum kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Jombang.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nornor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 ten tang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan penyelenggaraan bantuan hukum;
3. Ruang Lingkup;
4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
5. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum;
6. Syarat dan Tata cara pemberian bantuan hukum;
7. Pendanaan;
8. Pertanggungjawaban;
9. Pengawasan;
10. Larangan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/ A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor6/A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2016 Nomor 63/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 18 Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 18/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 38/ A).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah semula berjumlah Rp. 2.341.259.484.206,00 bertambah sejumlah Rp. 193.117.501.964,68 sehingga menjadi Rp. 2.534.376.986.170,68
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
3. Belanja penunjang kegiatan DPRD;
4. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007
Nomor 5/E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PROGRAM PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 Peraturan 2015 tentang Pemberian Air Daerah Nomor 2 Tahun Susu ibu Eksklusif, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi Administratatif (bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pengurus Tempat Kerja, Penyelenggara Tempat Sarana Umum) Terhadap Pelanggaran Program Pemberian Air Susu ibu Eksklusif;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Program Pemberian Air Susu ibu Eksklusif dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyedian Fasilitas Khusus menyusui dan/ atau Memerah Air Susu Ibu;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan, Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, Pengurus Organisasi Profesi Di Bidang Kesehatan, serta Produsen dan Distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menhgambat keberhasilan program pemberian air susu ibu eksklusif;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Air Susu ibu Eksklusif (Lembaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 2/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tata cara pembinaan dan pengawasan;
3. Sanksi Administratif;
4. Peran serta Masyarakat;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, maka perlu menerapkan sistem penghargaan dan sanksi melalui pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang
Tahun 2016 Nomor 8/D).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kriteria Pemberian TPP;
3. Besaran dan Perhitungan TPP;
4. Indikator kedisiplinan dan Ketentuan Sanksi/Denda;
5. Mekanisme Pelaksanaan;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati iru mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten J ombang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat