Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; 3. Belanja penunjang kegiatan DPRD; 4. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; 5. Ketentuan lain-lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat