Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2017 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2017 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/ A).
APBD TA 2017 diubah semula berjumlah Rp2.341.259.484.206,00 bertambah sejumlah Rp193.117.501.964,68 sehingga menjadi Rp. 2.534.376.986.170,68;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
3. Belanja penunjang kegiatan DPRD;
4. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007
Nomor 5/E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 7/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 {Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 14/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten JombangTahun 2016 Nomor 7 /A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/D).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih.
dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PARKIR
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan tata kelola parkir yang baik merupakan bagian dari urusan pemerintahan konkuren di bidang perhubungan sebagaimana diamanatkan di dalam Lampiran I huruf o Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, sehingga akan menunjang aktifitas perekonomian sekaligus merupakan langkah nyata peran serta seluruh masyarakat untuk peningkatan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran agar tercipta ketertiban, keteraturan, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Jombang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tata Ketola Parkir.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Marka Jalan; Nomor 34 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan penyelenggaraan tata kelola parkir;
3. Ruang lingkup;
4. Penyelenggaraan perparkiran;
5. juru Parkir;
6. pengembangan, pembinaan dan pengawasan;
7. partisipasi masyarakat;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi administratif;
10. Ketentuan penyidikan;
11. Ketentuan pidana;
12. Ketentuan peralihan;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pelaku usaha harus turut berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan yang sinergis antara para pelaku usaha dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur 2011 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LingkupPenyelenggaraan TJSL;
3. Pelaksanaan TJSL Perusahaan;
4. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap TJSL Perusahaan;
5. Forum Pelaksana TJSL Perusahaan;
6. Laporan penyelenggaraan TJSL Perusahaan;
7. Penghargaan;
8. Penyelesaian Sengketa;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dikarenakan adanya pertentangan dengan peraturan perundang• undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk mencapai maksud konsideran menimbang pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9848 Tahun 2016 ten tang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah.
Dengan Peraturan Daerah mi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 1/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran CC Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menyatakan bahwa kewenangan dalam ha! pengelolaan pertambangan mineral termasuk diantaranya jenis bukan logam dan batuan di Daerah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang dikarenakan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa untuk mencapai maksud konsideran menimbang pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dengan Peraturan Daerah mi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah No 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalidengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Bad an Layanan U mum (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5161);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
27. Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
29. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20/PMK.07 /2009;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007 Nomor 5/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2007 Nomor 5/E);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005
Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 104);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006
Nomor 15/ A);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 5/D) sebagaimana telah diubah kedu kalinya
dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014
Nomor 18/D;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 7 /E);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 12/ A) sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 17 / A);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun
2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 11/E);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun
2014 ten tang Penyertaan Modal Pemerintah Ka bu paten Jombang pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Seger (Lembaran Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2014
Nomor 12/E);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2015 ten tang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 6/ A);
44. Peraturan Bupati Jombang Nomor 19 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007
Nomor 19 / A) sebagaimana telah diubah ketiga kalinya
dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 20A Tahun
2013 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun.2013
Nomor 20A/E);
45. Peraturan Bupati Jombang Nomor 38 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2013 Nomor 38/A) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor
28 Tahun 2014 (Serita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 28/A).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah No 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan investasi di Kabupaten Jombang serta untuk menghindari terj adinya permasalahan dalam penggunaan tenaga kerj a asing yang berlebihan, maka diperlukan kecermatan dalam penentuan kebijakan yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2 0 12 ten tang Retri busi Pengendalian Lalu Lin tas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu adanya penetapan perpanjangan Izin mempekerjakan tenaga kerja asmg sebagai Retribusi Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas . dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Jombang;
Setiap Pemberi Kerja TKA yang melakukan perpanjangan IMTA wajib membayar retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
ten tang Republik Lembaran
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587), sebagaimana telah diubah kedua kalinya derigan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 ten tang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
14. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/ 18/PBI/2006 tentang Kewajiban Penyertaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat;
15. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor
15/A);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 .tahun
2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009 Nomor 17 /D);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan. Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2015 Nomor 23/A).
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PD.BPR "Bank Jombang" Kabupaten Jombang.
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp.5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat