Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan penyelenggaraan tata kelola parkir; 3. Ruang lingkup; 4. Penyelenggaraan perparkiran; 5. juru Parkir; 6. pengembangan, pembinaan dan pengawasan; 7. partisipasi masyarakat; 8. Pembiayaan; 9. Sanksi administratif; 10. Ketentuan penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12. Ketentuan peralihan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat