Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 72 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 7 Tahun 2008;
PP No 19 Tahun 2008;
Permendagri No 30 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 6 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 7 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 8 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 9 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 10 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. jombang No 4 Tahun 2008.
Urusan Pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Desa terdiri dari:
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Kesehatan;
c. Bidang Pekerjaan Umum;
d. Bidang Perumahan;
e. Bidang Penataan Ruang;
f. Bidang Perencanaan Pembangunan;
g. Bidang Perhubungan;
h. Bidang Lingkungan Hidup;
i. Bidang Pertanahan;
j. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
k. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak l. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
m. Bidang Sosial;
n. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
o. Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
p. Bidang Penanaman Modal;
q. Bidang Kebudayaan dan Pariwisata;
r. Bidang Pemuda dan Olahraga;
s. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
t. Bidang Pemerintahan Umum dan Administrasi Keuangan;
u. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
v. Bidang Statistik;
w. Bidang Kearsipan;
x. Bidang Perpustakaan;
y. Bidang Komunikasi dan Informatika;
z. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
aa. Bidang Kehutanan;
bb. Bidang Perikanan;
cc. Bidang Perdagangan; dan dd. Bidang Perindustrian
Rincian urusan pemerintahan Kabupaten yang penyelenggaraanya diserahkan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta membantu program Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengadakan restrukturisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a, maka perlu lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya saing, aman dan terpercaya, yang selain dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dapat pula sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perusahaan Daerah Kabupaten Jombang Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang” dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan BI No 8/26/PBI/2006;
Permendagri No 22 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang”.
PD BPR “Bank Jombang” sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “Bank Jombang” merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah.
PD BPR “Bank Jombang” berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “Bank Jombang” dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 26 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1995;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD/APBN;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan perekonomian yang semakin dinamis dan global dan perkembangan tata pemerintahan dengan kepastian pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka dalam penyelenggaraan otonomi daerah perlu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa retribusi bukan semata-mata merupakan salah satu sumber pendapatan guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, tetapi merupakan bentuk upaya pelaksanaan prinsip pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat, maka dipandang perlu memberikan perlindungan kepada usaha mikro kecil dan menengah;
c. bahwa perizinan dan pendaftaran bidang perindustrian dan perdagangan mempunyai peran penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena data yang diberikan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1984;
UU No 18 Tahun 1997;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
PP No 27 Tahun 1999;
PP No 13 Tahun 1997;
PP No 66 Tahun 2001;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 38 Tahun 2007;
Perpres No 76 Tahun 2007;
Perpres No 77 Tahun 2007;
Perda Kab. Daerah TK. II Jombang No 4 Tahun 1987;
Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2006;
Permendag No 36/M-DAG/PER/9/2007;
Permendag No 37/M-DAG/PER/9/2006;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Izin dan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dipungut retribusi kepada setiap orang atau badan yang diberikan Pelayanan Izin dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan termasuk golongan perizinan tertentu.
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan adalah berdasarkan jenis pelayanan izin dan pendaftaran di bidang perindustrian dan perdagangan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pendaftaran Bidang Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 4/C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 66) dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Dispensasi Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2002 tentang Retribusi Dispensasi Jalan sudah tidak sesui dengan perkembangan, maka perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud konsideran Menimbang huruf
a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Dispensasi Jalan.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1992;
UU No 18 Tahun 1997;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 66 Tahun 2001;
PP No 24 Tahun 2005;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 41 Tahun 2007;
PP No 38 Tahun 2007;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Dengan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 tentang Retribusi Dispensasi Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2002 Nomor 18/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka, perlu menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Permendagri No 22 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2008;
Perda Kab. Daerah Tk II jombang No 2 Tahun 994;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah; Besarnya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp. 4.000.000.000.00 (empat milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan langkah-langkah penyelarasan dan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai upaya penguatan kewenangan, akuntabilitas kinerja kelembagaan serta pemberdayaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan karakteristik, kebutuhan dan potensi, kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan sumberdaya aparatur di Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud konsideran Menimbang pada huruf a, maka dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang.
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Staf Ahli.
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Staf Ahli, Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 19/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 14/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14/D), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Jombang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat " Bank Pasar " Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 70/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa untuk melaksanakan konsideran sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah 3 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2018.
UPT Kabupaten Jombang sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini;
UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 11 mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di bidang pemberian layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 69 Tahun 2022
struktur organisasi - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 69/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanah Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, Keluarga Korban dan/atau Saksi;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri:
a. Kepala;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
c. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
d. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
e. Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak;
f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak;
g. Unit Pelaksana Teknis.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat