Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Peyelenggaraan Angkutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 55 ayat (2). Pasal 65 ayat (3). dan 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Angkutan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No 5 Tahun 1996; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Kupang No 5 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pengenaan Sanksi Administratif; III. Pelaksanaan Penerapan Sanksi Administratif; IV. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
7 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN USAHA MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian kehidupan yang tenteram dan tertib, derajat kesehatan tertinggi, dan kehidupan sosial yang baik merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945; bahwa usaha minuman beralkohol yang meliputi produksi, pengolahan, peningkatan, pengembangan, distribusi, pemasaran, dan konsumsi yang tidak terkendali menjadi faktor penyebab dan pemicu (kriminogen) terjadinya berbagai tindak pidana, dan juga membahayakan kesehatan manusia; bahwa dalam rangka pengendalian usaha minuman beralkohol diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat membawa manfaat dalam bidang sipil, politik, ekonomi,sosial, dan budaya; bahwa secara operasional, Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf 9, UU No 32 tahun 204 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan bidang kesehatan, dan penanggulangan masalah sosial kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendag No 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana diubah dengan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Tugas, dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Ruang Lingkup; BAB VI Penggolongan Minuman Beralkohol; BAB VII Bentuk Usaha; BAB VIII Izin; BAB IX Produksi dan Pengolahan; BAB X Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah; BAB XI Distribusi dan Pemasaran; BAB XII Konsumsi; BAB XIII Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan Berakhirnya Izin Usaha; BAB XIV Pendapatan Daerah; BAB XV Pemberdayaan Masyarakat; BAB VI Penyelesaian Konflik; BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XVIII Tim Terpadu Minuman Beralkohol; BAB XIX Larangan; BAB XX Sanksi Adminisratif; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Pidana; BAB XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM/TIDAK UMUM DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin mantapnya pertumbuhan perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kotamadya Kupang pada dewasa ini merangsang timbulnya usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan; bahwa untuk memperoleh keseimbangan antara pendapatan dan penerimaan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyempurnaan atau pengembangan fasilitas angkutan penumpang umum, dipandang perlu untuk menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan bermotor umum/tidak umum.
Dasar hukum Perasturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 14 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1981; PP No 41 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor:KM 109 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 69 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969; Perda Kotamadya Tingkat II Kupang No 16 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Iziin Usaha Angkutan; BAB III Pemindahan Hak dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Angkutan; BAB IV Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian; BAB V Ketentuan Retribusi; BAB VI Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya KOtamadya Daerah Tingkat II Kupang pada tanggal 25 April 1996, hingga kini belum mempunyai Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; bahwa Lambang Daerah adalah untuk mewujudkan suatu identitas Wilayah/Daerah termasuk penyelenggaraan Pemerintah Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 1970; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang Nomor
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk/Ukuran dan Tata Warna; BAB III Lukisan, Makna Lukisan dan Makna Warna; BAB IV Penggunaan Lambang Daerah; BAB V Ketentuan Pidana; BAB VI Ketentuan Penyidikan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1997.
6 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Kupang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Dasar hukum peraturan daerah adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2013; Permendagri No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2004; Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2010; Perda Kota Kupang No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Kupang No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah berisi tentang perubahan besarnya pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; IV. Tujuan Kode Etik; V. Etika Pengadaan Barang/Jasa; VI. Kewajiban; VII. Larangan; VIII. Majelis Pertimbangan Kode Etik; IX. Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; X. Jangka Waktu Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian; XI. Pemeriksaan dan Keputusan; XII. Sanksi; XIII. Pembinaan dan Pengawasan; XIV. Pembiayaan; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN ANAK JALANAN
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak jalanan juga merupakan kader penerus bangsa yang perlu dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial; bahwa permasalahan anak jalanan di Kota Kupang menunjukkan perkembangan yang mengarah pada permasalahan sosial yang kompleks sehingga perlu ditanggulangi dan diberdayakan secara terpadu dengan melibatkan peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk peraturan daerah tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Penanggulangan Anak Jalanan; BAB IV Pekerja Anak Pada Sektor Informal; BAB V Forum Anak; BAB VI Gugus Tugas Kota Layak Anak; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Peran Serta Masyarakat dan Tokoh Agama; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penghargaan; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
15 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviuw atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 27 dan Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Walikota tetang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviuw atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviuw Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahunn 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; Permenpan RB No. 53 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviuw Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kota Kupang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
4 halaman; 25 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KOTA KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan otonomi daerah diarahkan pada upaya menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi masyarakat di daerah otonom; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial di Kota Kupang, perlu adanya pelayanan prima Pemerintah Daerah melalui organisasi dan tata kerja dinas daerah kota Kupang yang proporsional; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kupang No 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang tidak harmonis dengan Peraturan perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang No 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang No 06 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini terdiri dari dari Pasal I yang berisi perubahan atas beberapa pasal dan Pasal II yang berisi tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang
5 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan kepada daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kupang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015;
Peraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Di dalam Peraturan ini memuat :
1. Ketentuan Umum;
2. Belanja Tidak Terduga;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat