Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2017 ten tang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Ka bu paten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 18);
Peraturan ini berisi tentang APBD TA 2018;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Rencana Tata
Bangunan Dan Lingkungan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Ijin Mendirikan
Bangunan Gedung;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan Gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
6. Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi Administratif;
9. ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
127 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENERAPAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur pada instansi pemerintah dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja inslansi pemerintah;
b. bahwa agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diterapkan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas La.poran Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Komponen SAKIP;
3. Penyusunan Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Perencanaan Kinerja;
6. Perjanjian Kinerja;
7. Pengukuran Kinerja;
8. pelaporan Kinerja;
9. Evaluasi Kinerja;
10. Penghargaan dan Sanksi;
11. transparansi;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bondowoso, mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sehingga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011
Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 1 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 75 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN ASET TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang berbasis akrual, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 20) sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 59 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 70);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Aset Tetap (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 71);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 79);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2015 ten tang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) tiga ayat, yakni ayat (5), ayat (6) dan ayat (7);
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA dan 1 ( satu) pas al yakni Pas al 7 A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN TAMANAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tamanan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat, Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
150 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan mempersingkat proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan yang bersifat pelayanan penzman maupun non penzman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu satu Pintu;
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 52);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 93 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 93);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup;
3. penyelenggaraan PTSP;
4. Tata Cara Pelaksanaan PTSP di Bidang Perizinan dan Non Perizinan serta Perizinan Tertentu;
5. Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik;
6. Pelayanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 43A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM SERTA PEMBERIAN SUBSIDI DARI PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Sadan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Min um serta Pcmberian Subsidi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dacrah Tingkat II Bondowoso sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daer ah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2011;
. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013
ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Dacrah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor 2 Tahun
1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso sebagaimana Lelah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bondowoso Nomor Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Oaerah Tingkat II Bondowoso;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Dasar Penetapan Tarif;
3. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
4. Kelompok Pelanggan dan Blok konsumsi;
5. Perhitungan Tarif;
6. Biaya Beban Tetap;
7. Sanksi Denda;
8. Biaya Administrasi Pelanggan Per Kegiatan;
9. Biaya Pemasangan Sambungan Baru;
10. Biaya Air Melalui Kendaraan/ Mobil Tanki;
11. Subsidi;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Indikator Kinerja U tama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Bondowoso sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja U tama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso masih banyak memuat output bukan outcome, sehingga indikator yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati dimaksud dipandang perlu untuk disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kab. Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso
Tahun 2010 Nomor Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014
Nomor 1 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 78) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 68);
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 78) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 68 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 68) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahaun 2016 ten tang Pengelolaan Aset Desa, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset desa, serta untuk menjamin pelaksanaan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Seri E);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 4 Seri E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah;
4. Setelah ayat (3) Pasal 15 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) dan ayat (6);
5. Ketentuan Pasal 19 diubah;
6. Ketentuan Pasal 21 diubah;
7. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 24 (dua puluh empat) pasal, yalmi Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, Pasal
210, Pasal 21E, Pasal 21F, Pasal 210, Pasal 21H, Pasal 211, Pasal 21J, Pasal 21 , Pasal 21L, Pasal 21M, Pasal 21N, Pasal 210, Pasal 21P, Pasal 21Q, Pasal 21R, Pasal 218, Pasal 21 T, Pasal 21 U, Pasal 21 V, Pasal 21 W dan Pasal 2 lX;
8. Ketentuan Pasal 22 diubah;
9. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A;
10. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB III A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat