Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERHUBUNGAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Bondowoso, dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyempumaan terhadap uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabu paten Bondowoso Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Bondowoso Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 87);
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Bondowoso Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 87) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017, dan untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor: 40.C/LHP/XVIII.SBY /05/2017 tanggal 19
Mei 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 20);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 20), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu menyempurnakan ketentuan terkait honorarium pengelola keuangan pada Perangkal Daerah, administrasi pengelolaan barang daerah, dan standar biaya konsumsi dan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 ten tang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Togas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 4 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 45);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 44 Tahun 2017 ten tang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2018 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2017 Nomor 45) diuah sebagai berikut:
1. Ketentuan pada angka 3.4. BAB III diubah;
2. Ketentuan dalam BAB IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
3. Ketetuan Lampiran IV dalam BAB V diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENINGKATAN EKONOMI PRODUKTIF KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan ekonomi produktif masyarakat yang dibiayai dari alokasi Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 perlu dilakukan program kegiatan untuk menunjang proses pembangunan di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa agar pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Ekonomi Produktif Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 dengan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 8 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 14);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 81);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Program Kegiatan Peningkatan Ekonomi Produktif ;
3. Program, Kegiatan dan Sasaran;
4. Pelaksanaan Program (Penetapan Lokasi dan alokasi dana ditetapkan dengan Keputusan Bupati);
5. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Pemilihan Kepala Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 2 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa {Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor 3 Seri E);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor
40);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 40) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah;
3. Ketentuan Pasal 20 diubah;
4. Ketentuan Pasal 21 diubah;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 65 diubah;
6. Ketentuan Pasal 66 diubah;
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 86 dihapus;
8. Ketentuan Pasal 120 diubah;
9. Ketentuan BAB XIV dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bondowoso, perlu dilakukan pengaturan mengenai administrasi kependudukan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso
Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang baik sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
118); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggaraan Oleh Pemerintah Daerah;
4. Kewajiban dan Kewenangan Dinas;
5. Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;
6. Pendaftaran Penduduk;
7. Perubahan Alamat;
8. pindah Datang Penduduk;
9. Pindah Datang antar negara;
10. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
11. Pelaporan Penduduk WNI yang tidak mampu Mendaftarkan sendiri;
12. Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk;
13. Pencatatan Sipil;
14. Data dan Dokumen Kependudukan;
15. Perlindungan data dan Dokumen Kependudukan;
16. Siak;
17. Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
48 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN JASA SARANA RETRIBUSI PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI PASIEN UMUM, NON MASYARAKAT MISKIN DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin proporsionalitas pembagian jasa pelayanan untuk setiap jenis tenaga pelayanan kesehatan, perlu mengatur Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien Umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dcngan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
2016 Nomor 84);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan (Pengaturan Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien Umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan menjamin proporsionalitas dalam pembagian jasa pelayanan untuk setiap jenis tenaga pelayanan kesehatan di Daerah.);
3. Ruang lingkup peraturan bupati;
4. Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan dasar bagi pasien Umum dan Non Masyarakat Miskin;
5. Besaran Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
6. Pembagian Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
7. Penerimaan Jasa Pelayanan Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi pasien umum, non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan nasional;
8. Besaran dan Penggunaan Jasa Sarana Retribusi Program Pelayanan Kesehatan Dasar bagi Pasien umum, Non Masyarakat Miskin dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Program Jaminan Kesebatan Nasional dan Pelayanan Kesehatan Dasar Non Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 Nomor
4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, perlu menetapkan Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Alokasi Dana Desa Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2017 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengatur tentang sumber dana dan pengelolaan ADD sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari Dana Perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 66 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Sondowoso Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sondowoso Tahun 2011 Nomor 8 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Sondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Rencana Pcmbangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boridowoso Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sondowoso Tah un 2014 Nomor 1 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Sondowoso Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sonclowoso Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Bupati Sondowoso Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran /\nggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sonclowoso Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pcnjabaran /\nggaran Peridapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Serita Dae rah Kabupaten Sondowoso Tahun 2017 Nomor 14);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66
Tahun 2016 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peratura n Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Serita Daerah Kabupaten Sondowoso Tahun 2017 Nomor J 4) cliubah sebagai berikut:
1. Keten tua n Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN JAMBESARI DARUS SHOLAH TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang
Bagian Wilayah Perkotaan Jambesari Darus Sholah Tahun
2017-2037;
Mengingat : 17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 18. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ; 19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman; 72. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Kabupaten/Kota; 75. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014
tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Daerah; 81. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai rencana detail tata ruang dan zonasi bagian wilayah perkotaan jambesari darussholah tahun 2017 -2037. pengaturan meliputi: ketetntuan umum, penetapan zinasi, rencana pengembangan jaringan, ketentuan pemanfaatan ruang, ketentuan perizinan, hak kewajiban masyarakat, kelembagaan, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 55 halaman + penjelasandan lapmiran 83 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat