Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 48 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 40) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 20 diubah; 4. Ketentuan Pasal 21 diubah; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 65 diubah; 6. Ketentuan Pasal 66 diubah; 7. Ketentuan ayat (4) Pasal 86 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 120 diubah; 9. Ketentuan BAB XIV dihapus;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 48 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DI KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD NOMOR 49
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 2468 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan