Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 40) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan ayat (8) Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan Pasal 20 diubah; 4. Ketentuan Pasal 21 diubah; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 65 diubah; 6. Ketentuan Pasal 66 diubah; 7. Ketentuan ayat (4) Pasal 86 dihapus; 8. Ketentuan Pasal 120 diubah; 9. Ketentuan BAB XIV dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat