Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah kabupaten Bondowoso tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan kedua Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi
JawaTimur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
12. PP No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ;
19. PP No 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 ttg Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) ;
20. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010 -2014 ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 ;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517) ;
24. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri Keuangan Nomor : 28 Tahun 2010; Nomor : 0199/M
PPN/04/2010; Nomor : PMK 95/PMK 07/2010 Tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) 2010-2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;
27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006 Nomor 2 seri E) ;
28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 ;
29. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur 2011-2031;
30. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009-2014 ;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) ;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031
Materi Pokok Pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; RPJMD Kabupaten Bondowoso merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD; Sistematika RPJM Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018; sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2014-2018; SKPD melaksanakan program dalam RPJMD yang dituangkan dalam Rencana Strategis SKPD; SKPD harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Bondowoso dalam menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kerja SKPD; pengendalian dan Evaluasi; Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada RPJMD Tahun 2014-2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2009-2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA KEPALA DESA YANG BERPRESTASI
DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN
PERKOTAAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, dan
sebagai penghargaan bagi desa yang berprestasi dalam
upaya pelunasan PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo,
perlu memberikan penghargaan berupa hadiah uang
kepada Kepala Desa yang Berprestasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang
berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun
2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 18. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 31 Tahun 2013; 19. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 80 Tahun 2016; 20. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Peraturan Bupati tentang
Pemberian Penghargaan kepada Kepala Desa yang
berprestasi dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bondowoso Tahun
2020. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; pemberian penghargaan; dasar pemberian penghargaan; besaran penghargaan; tata cara pemberian penghargaan; biaya penghargaan; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bondowoso, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Togas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7
Tahun 2016;
Materi Pokok: Mengatur mengenai Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Togas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Bondowoso untuk tertib
administrasi kepegawaian dan sebagai pedoman
penunjukan Plh. dan Plt. di lingkungan Pemerintah
Daerah. Memuat antara lain: Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; pejabat yang berwenang menunjuk pelaksana harian dan pelaksana tugas; persyaratan PNS yang dapat ditunjuk sebagai PLh dan PLT; mandat; masa tugas PLH dan PLT; tata cara penunjukan PLH dan PLT; berakhirnya tugas; ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 57 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN
GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL,
DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas
Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau
Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri
Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020; 6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 52
Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan
Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diberikan
kepada:
a . PNS;
b. Calon PNS; dan
c. Pegawai Non PNS pada BLUD RSU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910 / 186 7 / SJ Tanggal 17 April 201 7 tentang Implementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintahan Kabupaten/Kota perlu adanya implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah;
c. bahwa guna kelancaran pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri B);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 2 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun
2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 3 Seri C) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 3 Seri C);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4);
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu.gas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 79);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup Transaksi Non Tunai;
3. maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemkab Bondowoso;
4. Kebijakan Penerimaan Daerah Non Tunai;
5. transaksi Non Tunai Pengeluaran;
6. mekanisme transaksi Non tunai pengeluaran;
7. Pembinaan;
8. Pengawasan;
10. Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN TAMANAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tamanan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat, Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
150 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN TANAMAN OBAT
DAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL PADA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bondowoso, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Tanaman Obat dan
Pelayanan Kesehatan Tradisional pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Bondowoso.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengembangan
Tanaman Obat dan Pelayanan Kesehatan Tradisional pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN KERJA DAN PELAKSANAAN TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 32/PMK.02/2018 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 20 19, dan beIum
diaturnya ketentuan Uang Harian untuk istri/suami dati
Bupati/Wakil Bupati, Ketua Dewan PerwakiIan Rakyat Daerah. Aoggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Sekretaris Daerah dan Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019. dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan Standar Biaya Masukan dan Uang Harian dalam Peraturan Bupati dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18
Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pembenan,
dan Penghentian Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri
SipiI.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran V Peraturan Bupati
Bondowoso Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Tahun 2019 diubah sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Dndang Nomor 28 Tahun 1999; 3 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6 .- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 28. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 31 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7 /PMK.07 /2020; 36. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020; 37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13/PMK.07 /2020; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:19/PMK.07 /2020; 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07 /2020; 41. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2006; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun 2010; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun 2010; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2010; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun 2010; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2015; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 52. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 55. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017; 56. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 Tahun 2019; 57. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 yaitu perubahan struktur dan besaran angagran pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 perihal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBHCHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, dipandang perlu menyesuaikan dan menyempurnakan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso;
UU No 12 Tahun 1950 sebagai telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permenpan RB No 20 Tahun 2018;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Perda Kab, Bondowoso No 7 Tahun 2016;
Perbup Bondowoso No 86 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 86 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bondowoso (Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 86) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah;
2. Ketentuan Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan Pasal 8 diubah;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat