Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 77 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas: 1. Jumlah Pendapatan Rp. 1.932.229.317.574,00 2. Jumlah Belanja Rp. 2,084.727.131.040,77 3. Jumlah Pembiayaan Neto Rp. 152.497.813.466, 77 Silpa Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 77 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2020
Tanggal Berlaku
03 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 77
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan