Pemerintah Daerah mengalokasikan bagi hasil pajak dan retribusi kepada Desa sebesar 10% (sepuluh persen) dari penerimaan hasil pajak dan retribusi sebagaimana dialokasikan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat