PERUBAHAN - PERDA - PENYELENGGARAAN - PERLINDUNGAN - PEREMPUAN - ANAK - KORBAN KEKERASAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2018/NO. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
Setiap warga negara termasuk perempuan dan anak berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang dari tahun ke tahun semakin meningkat sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang untuk menjamin perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan memajukan hak-hak anak di Kota Pangkalpinang. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan tidak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga perlu diubah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 18 Tahun 2014; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 06) yang diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 5 (lima) angka, yaitu angka 21 sampai dengan angka 25; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; BAB IX tentang Penyelenggaraan Pemulihan diubah; Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA tentang Kerja Sama; dan di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus dilaksanakan pada tanah yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Izin Peruntukan Penggunaan Lahan tidak termasuk jenis retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan sudah tidak sesuai sehingga perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 8 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1996; PERMENPU No. 41/PRT/M/2007; PERMEN PERUMAHAN RAKYAT No. 11/PERMEN/M/2008; KEPPRES No. 34 Tahun 2003; KEP. Ka. BPN No. 2 Tahun 2003; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), tujuan IPPT, dan jangka waktu IPPT. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan perizinan; pengendalian dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan Dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunakan Lahan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2009 Nomor 2, Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, administratif dan prosedur IPPT diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Daerah, rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018. Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang berdasarkan adanya perubahan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional serta perlunya mempertegas fokus indikator sasaran terhadap visi dan misi daerah. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 79 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 1) yang diubah, yaitu ketentuan pada Pasal 1: angka 1 dan angka 5 diubah; di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 7a; dan di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a. Selain itu juga terdapat perubahan lain, yaitu: ketentuan Pasal 3 pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan pada ayat (2) huruf a diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; BAB IV tentang Sistematika Perubahan RPJMD diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; dan ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (7) Pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013-2018;
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2018
PENCABUTAN - PERDA - PAJAK PENERANGAN JALAN - PEMAKAIAN LISTRIK - BUKAN PLN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2018/NO. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 10 TAHUN 2006
TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN ATAS PEMAKAIAN LISTRIK BUKAN DARI PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan Atas Pemakaian Listrik Bukan Dari Perusahaan Listrik Negara tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada didalam Undang-Undang tersebut, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 12 Tahun 2010; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2006 Pajak Penerangan Jalan Atas Pemakaian Listrik Bukan Dari Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PROSTITUSI
DAN PERBUATAN ASUSILA
ABSTRAK:
Prostitusi dan perbuatan asusila adalah perbuatan yang melanggar dan bertentangan dengan norma kesusilaan, adat istiadat, agama dan norma hukum serta berdampak negatif terhadap semua aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan lingkungan; Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Prostitusi dan Perbuatan Asusila;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: tujuan dan ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai larangan; kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah; rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; peran serta masyarakat; kerjasama dan kemitraan; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
- Teknis pelaksanaan mengenai pencegahan dan pemberantasan prostitusi dan perbuatan asusila akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
- Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
22 hlm. (Penjelasan, 6 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Pangkalpinang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta asas, prinsip, dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Selain itu, perda ini juga mengatur tentang pelaksanaan TSP; program TSP; pembentukan forum pelaksana TSP; pembiayaan; penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSP; penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TSP; sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat harus dilakukan oleh setiap individu/keluarga/kelompok yang dipraktekkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan individu/keluarga/ kelompok dapat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan dimasyarakat guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda Kota Pangkalpinang tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1986; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 2269/Menkes/PER/XI/2011; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penetapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), indikator dan tatanan PHBS, penerapan PHBS, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta peran masyarakat. Peraturan ini juga memuat ketentuan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Petunjuk teknis mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat diatur dengan Peraturan Walikota.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus diguankan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PMK No. 50/PMK.07; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.042.548.932.742,00 berkurang sejumlah (Rp.74.969.804.381,87) sehingga menjadi Rp.967.579.128.360,13. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagi landasan operasional pelaksanaan APBD.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: : UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 14 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 15 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksabaan APBD berupa laporan keuangan memuat: LRA; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 20 Lampiran Perda ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN – ADMINISTRATIF – PIMPINAN – ANGGOTA – DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat