Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2014 Nomor 06) yang diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5 dan angka 6 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 5 (lima) angka, yaitu angka 21 sampai dengan angka 25; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A; Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; BAB IX tentang Penyelenggaraan Pemulihan diubah; Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA tentang Kerja Sama; dan di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 19A dan Pasal 19B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat