tambahan penghasilan pegawai - guru - pengawas sekolah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun
2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi
Pegawai Negeri Sipil pada Jabatan Fungsional Guru dan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 90 Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengatur ketentuan mengenai pemberian TPP bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Jumlah halaman: 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.74 Tahun 2019 ttg Pengelolaan Tenaga Bantu
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan tenaga bantu di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu;
b. bahwa terdapat ketentuan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2019.
Materi pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Bantu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Jumlah halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; b. bahwa dalam rangka operasionalisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan diperlukan penyusunan petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentangPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka keberlangsungan kesejahteraan bangsa, perlu dilakukan penguatan karakter generasi muda yang berintegritas dan bermoral antikorupsi melalui implementasi insersi pendidikan antikorupsi, dan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan implementasi insersi pendidikan antikorupsi oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Materi pokok: Pelaksanaan, Kerja Sama, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 10 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No 26 Tahun 2020 ttg Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; c. bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih membutuhkan keringanan terhadap kewajiban
membayar pajak kendaraan bermotor sehingga program penghapusan sanksi administratif perlu diperpanjang waktunya; d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 jo. Nomor 19 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020;
Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor Tahun 2020
Jumlah Halaman : 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub No.26 Tahun 2020 ttg Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,serta meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; c. bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih membutuhkan keringanan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sehingga program penghapusan sanksi administratif perlu diperpanjang waktunya; d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020;
DAsar Hukum peraturan ini adalah :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Mengubah ketentuan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
Jumlah Halaman : 6 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dewan Penelitian dan Pengembangan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan invensi dan
inovasi di daerah;
b. bahwa untuk menyinergikan pengembangan invensi
dan inovasi di daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dibentuk Dewan Penelitian dan
Pengembangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dewan
Penelitian dan Pengembangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tujuan, dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kriteria, Penetapan, dan Masa Bakti; Mekanisme Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Jumlah halaman: 13 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Jaga Warga
ABSTRAK:
a. bahwa Jaga Warga telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2019 tentang Jaga Warga;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan
pengampuan Jaga Warga dari Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta ke Satuan
Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta,
maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2019 tentang Jaga Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Jaga Warga Pasal
25 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
Jumlah halaman: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Desa/Kalurahan Mandiri Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dinamika pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan
banyak pihak yang perlu disinergikan dan diselaraskan
dalam setiap aktivitasnya;
c. bahwa dinamika pembangunan desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a memerlukan keterlibatan
banyak pihak yang perlu disinergikan dan diselaraskan
dalam setiap aktivitasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Desa/Kalurahan Mandiri Budaya;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017;
Materi Pokok: merupakan pedoman pelaksanaan
Desa/Kalurahan Mandiri Budaya di DIY.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Jumlah halaman: 8 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah dilakukan berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal; b. bahwa standar belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan setiap tahun sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran perangkat daerah; c. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyusunan anggaran pada Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan standar belanja tahun anggaran 2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007;
Materi Pokok : Standar Belanja TA 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 563 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat