Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengatur ketentuan mengenai pemberian TPP bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi PNS pada Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
01 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2020
Tanggal Berlaku
01 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan