Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindag
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian dan perdagangan serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
22 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 67 Tahun 2016
PERGUB Prov. DIY No. 79 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 67 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Badan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Laboratorium Badan Lingkungan Hidup telah memperoleh rekomendasi sebagai Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dengan nomor Akreditasi LP-1006-IDN dengan lingkup air dan air limbah, maka Laboratorium Penguji Air dan Air Limbah pada Badan Lingkungan Hidup, berpotensi menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pengelolaan pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015.
Tingkat penggunaan fasilitas dan jasa pelayanan diukur berdasarkan banyaknya pengguna laboratorium khususnya pada pengujian kualitas air dan air limbah, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan laboratorium.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
5 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi UMKM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
13 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (5) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014.
Tujuan Pengukuran IKM adalah sebagai instrumen evaluasi kinerja bagi Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan secara periodic, mengetahui tingkat kinerja untuk setiap jenis layanan pada unit layanan publik dan sebagai bahan masukan perumusan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan perbaikan layanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah di Lingkungan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
7 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan pedoman bagi Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memberikan pelayanan minimal kepada publik.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005.
Materi pokok: Jenis Pelayanan, Indikator, Nilai, Batas Waktu dan Uraian Standar Minimal, Pelaksanaan, Penerapan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Jumlah Halaman : 11 HLM; Lampiran : 14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pemberian beasiswa telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Beasiswa;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Beasiswa, perlu dilakukan revisi terkait
persyaratan penerima beasiswa dan mekanisme
penyaluran beasiswa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian
Beasiswa;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengubah ketentuan umum, persyaratan penerima beasiswa, penggunaan beasiswa, dan mekanisme penyaluran beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Jumlah Halaman: 26 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yoryakarta Nomor
109 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD.2023/NO.68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis diatur
dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan
sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi,
tugas, dan fungsi unit pelaksana teknis pada Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 109 Tahun 2021 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yograkarta Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yograkarta Nomor 1 Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi; Jabatan Fungsional; Satuan Pelaksana Pelayanan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 1 HLM.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 68 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Nilai-Nilai Luhur Budaya Dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat