Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Unit Kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Bertahap maka dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan bisnis yang sehat, mandiri dan profesional. Untuk melaksanakan pengelolaan bisnis yang sehat, diperlukan sumber pendapatan yang layak untuk dapat melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan pola tarif layanan dan pemakaian kekayaan daerah melalui peraturan gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2011.
Besaran tariff pelayanan BLUD Unit Kerja merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur. Prinsip penetapan besaran tarif dimaksud untuk meningkatkan mutu dan jangkauan layanan. Penghitungan untuk penetapan besaran tariff layanan didasarkan pada biaya satuan (unit cost) dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan asas kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
5 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Sehubungan terdapat penambahan obyek pendapatan di luar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan termasuk dalam kategori penerimaan pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, maka Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014.
LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah, di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
5 HLM; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun.2013, dan Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2013,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2015.
7 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DIY No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung
ABSTRAK:
Keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat, dari aspek ekologi, ekonomi, maupun sosial, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung dimaksudkan untuk memperoleh manfaat untuk kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial. Ruang lingkup pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, pengolahan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi, pengolahan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung, dan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
11 HLM; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Dikarenakan peralihan urusan pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral dari Kabupaten/Kota ke Provinsi sehinga perlu disesuaikan dalam rangka mendukung pelayanan perizinan bidang energy dan sumber daya mineral. Setelah dilakukan kajian, masih ada sejumlah kekurangan dalam Peraturan Gubernur, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
3 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Pengembangan Transportasi Wilayah
ABSTRAK:
Mewujudkan transportasi yang efektif, efisien, ramah lingkungan dan berbudaya, guna menghadapi berbagai tantangan, transportasi perlu ditata dan disempurnakan dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga terwujud pelayanan transportasi yang terpadu antar dan intra moda yang berkualitas dan berwawasan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tuntutan masyarakat serta perekonomian dengan dukungan kelaikan sarana dan prasarana. Dengan memperhatikan perkiraan perubahan dan perkembangan pola aktivitas, pola pergerakan, serta tataguna lahan, maka perlu adanya pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan transportasi wilayah di Daerah. Pengaturan pola pengembangan transportasi wilayah bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi, efektif dan efisien, menggerakkan dinamika pembangunan daerah, meningkatkan mobilitas Orang dan/atau barang serta menciptakan sistem logistik yang efektif, efisien yang menjadi bagian dari pencapaian Visi daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
9 HLM; Penjelasan : 11 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan kebijakan Pemerintah mengenai penyesuaian/penurunan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi, maka perlu adanya perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha penggunaan angkutan bus perkotaan Trans Jogja. Setelah dilakukan kajian, masih ada sejumlah kekurangan dalam Peraturan Gubernur, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman penyelenggaraan Diklat bagi apratur di Badan Diklat dan bertujuan agar penyelenggaraan Diklat bagi apratur di Badan Diklat atau lokasi yang ditunjuk dapat terlaksana secara efisien, efektif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 93 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
3 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung dengan pola koordinasi dan kerangka regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, penduduk tinggal luar domisili dan kartu identitas anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerjasama, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
25 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2015
Nilai-nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan salah satu bagian dari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan sistem sosial yang hidup di dalamnya merupakan basis ketahanan masyarakat dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan manusia seutuhnya. Pranata-pranata sosial yang telah ada maupun yang akan dibentuk dalam masyarakat perlu diatur dalam sebuah sistem Jaga Warga agar dapat berjalan secara harmonis dan bersinergi antara satu dengan yang lain.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur disusun sebagai pedoman pelaksanaan Jaga Warga bagi masyarakat, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat