Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2010/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK: |
- a. bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di satu sisi merupakan
obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan
yang ketat dan seksama;
b. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pusat pendidikan,
kebudayaan dan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang
sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif;
c. bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif bukan sematamata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh pemerintah daerah,
tetapi merupakan tanggung jawab bersama masyarakat;
d. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, sehingga
perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007;
- Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanggulangan; Peran Serta MAsyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup';
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
- Jumlah Halaman: 16 HLM; Penjelasan: 6 HLM
|