Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh
informasi publik;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik diperlukan Keterbukaan Informasi Publik yang
mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan trasparansi;
c. bahwa peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik di
Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengatur secara
lengkap tata kelola Keterbukaan Informasi Publik pada
Badan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan
Informasi Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Materi pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan Pengelolaan Informasi Publik; Informasi Publik; Pengawasan Pelayanan Informasi Publik; Peran Serta dan Pengaduan Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2021.
Jumlah halaman: 34 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2013
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
bahwa sehubungan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset.
Jumlah Halaman: 46 hlm. Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi,
dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan
melalui pengarusutamaan gender;
b. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender perlu
dioptimalkan dengan melakukan tata kelola
pemerintahan yang kolaboratif;
c. bahwa untuk memberikan pedoman bagi pelaksanaan
pengarusutamaan gender di Daerah perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Komitmen; Kelembagaan; Sumber Daya; PPRG; Sistem Data Gender; RAD PUG; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa
ABSTRAK:
bahwa Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa mempunyai peran dalam melindungi masyarakat dari berbagai bencana atau musibah serta ikut memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial
kemasyarakatan dan bahwa peraturan perundang-undangan belum mengatur secara terperinci mengenai Satuan Perlindungan Masyarakat Rescue Istimewa.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Materi Pokok: Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Anggota, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Sarana Prasarana, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepariwisataan di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012.
Materi pokok: Pramuwisata, Pelaksanaan Pemanduan Wisata, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pendataan, Kerjasama, Kelembagaan, pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat