Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, dilakukan melalui proses penyederhanaan
birokrasi, penyetaraan jabatan, dan mekanisme kerja;
b. bahwa proses penyederhanaan birokrasi dan proses
penyetaraan jabatan telah dilaksanakan dan dalam
rangka mengoptimalkan peran dan fungsi koordinator
dan subkoordinator guna melaksanakan koordinasi
dan pengelolaan kegiatan lingkup substansi dan
kelompok substansi, perlu mengatur kebijakan sistem
kerja sebelum terbitnya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme
kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem
Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan
Penyetaraan Jabatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Koordinator dan Subkoordinator; Mekanisme Kerja; Penghasilan Jabatan Fungsional dalam Penyetaraan Jabatan; Penilaian Kinerja; Perjanjian Kinerja; Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Keistimewaan
Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2022 – 2042
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai tujuan pengaturan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan
kerangka pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta jangka panjang sebagai haluan
dan pedoman dalam perumusan kebijakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Grand Design Keistimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 – 2042;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengendalian dan Evaluasi:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 6 HLM; Lampiran: 265 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 138 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa pola karier Pegawai Negeri Sipil telah diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh
Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
78/XI.REG/01/PM/2021 tanggal 2 Desember 2021
pada Badan Kepegawaian Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan
mengenai Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur perubahan pedoman pola karier PNS terkait Tim Penilai Kinerja PNS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 139 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Banjir
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan
bahwa rencana kontinjensi disusun sebagai
perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak
menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara
lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dalam
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa banjir merupakan salah satu potensi ancaman
bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sulit
diprediksi dengan perioditas yang tidak menentu,
sehingga dalam rangka penanggulangan ancaman
bencana banjir diperlukan pengaturan rencana
kontinjensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Gempa
Bumi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Materi Pokok: Memuat Rincian Rencana Kontinjensi tingkat provinsi untuk ancaman banjir
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 5 HLM; Lampiran: 72 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 140 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Rencana Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Gempa Bumi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disebutkan
bahwa rencana kontinjensi disusun sebagai
perencanaan ke depan terhadap keadaan yang tidak
menentu untuk mencegah, atau menanggulangi secara
lebih baik dalam situasi darurat atau kritis dalam
penanggulangan kedaruratan bencana;
b. bahwa wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
merupakan wilayah yang rawan gempa bumi dan
termasuk daerah kegempaan dengan Intensitas Skala
Modified Mercalli Intensity (MMI) V – VI, sehingga
dalam rangka penanggulangan ancaman bencana
gempa bumi diperlukan pengaturan rencana
kontinjensi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Kontinjensi Tingkat Provinsi untuk Ancaman Gempa
Bumi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Materi Pokok: Pendahuluan; Penilaian Bahaya, Skenario Kejadian, dan Asumsi Dampak; Tugas Pokok dan Sasaran; Pelaksanaan Penanganan Darurat; Pemantauan dan Rencana Tindak Lanjut
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 5 HLM; Lampiran: 87 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat