PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2021/NO. 309
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011
tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5419);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
195).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pencegahan;
b. antisipasi dini;
c. penanganan;
d. rehabilitasi;
e. tim terpadu;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. peran serta masyarakat;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. pendanaan;
j. pengharhaan; dan
k. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2010
TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.201
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi Dan Partisipasi Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat dan juga sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan, diantaranya diarahkan untuk mempercepat terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance) melalui peningkatan azas transparansi dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah dengan memperhatikan pula azas demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhususan dan kekhasasan daerah; Pemerintahan Kabupaten Jeneponto merupakan organisasi publik yang dijalankan oleh Lembaga Eksekutif dan diawasi oleh Lembaga Legislatif yang senantiasa melaksanakan pendekatan dan tahapan perencanaan pembangunan daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung, dalam melaksanakan setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, wajib mengikutkan/melibatkan atau memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk secara terbuka menyampaikan aspirasinya dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah.
TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
Kabupaten Jeneponto memerlukan perencanaan
pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas
pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara
bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi, kondisi lingkungan
strategis di daerah serta hasil evaluasi terhadap Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode sebelumnya, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku, maka Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto diatur dengan Peraturan
Daerah,
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2006–
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
28. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto
29. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012–2031;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto.
31. Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto.
32. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018.
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2014-2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
kedinasan baik di dalam daerah maupun keluar daerah maka
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah
Kabupaten Jeneponto, perlu diubah dan ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
18. Peraturan Menteri Keuangan Rebuplik Indonesia Nomor
78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 567);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
20. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 27 Tahun 2019
tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan
Personil lainnya dalam lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 27);21. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1235/VII/Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Satuan
Harga Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan
Personil lainnya dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35).
1. Surat tugas Perjalanan Dinas Bupati ditandatangani oleh Bupati, dan SPPD
Bupati ditandatangani oleh Bupati;
2. Surat Tugas Perjalanan Dinas Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati,
dan SPPD Wakil Bupati ditandatangani oleh Wakil Bupati;
3. Surat Tugas Perjalanan Dinas Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pimpinan
DPRD, dan SPPD Pimpinan DPRD ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD;4. Surat Tugas Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, apabila
berhalangan maka ditandatangani oleh Ketua Alat Kelengkapan DPRD
berdasarkan bidang masing-masing dan SPPD ditandatangani oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD;
5. Surat Tugas Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah ditandatangani oleh Bupati,
apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh Wakil Bupati, apabila Wakil
Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat
Daerah terkait;
6. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi bagi PNS dan Non PNS
ditandatangani oleh Bupati, apabila Bupati berhalangan ditandatangani oleh
Wakil Bupati, apabila Wakil Bupati berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah, apabila Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten
Administrasi Umum sedangkan SPPD ditandatangani oleh masing-masing
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat Daerah terkait;
7. dihapus
8. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Kabupaten bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama (Eselon II.b), Tenaga Ahli Bupati, Pejabat Administrator (Eselon III),
Pejabat Pengawas (Eselon IV), Tenaga Pendamping Teknis, Pejabat Fungsional,
Pejabat Pelaksana dan Non PNS, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, apabila
Sekretaris Daerah berhalangan ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum,
dan apabila Asisten Administrasi Umum berhalangan ditandatangani oleh Kepala
Perangkat Daerah Masing-masing, sedangkan SPPD ditandatangani oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing Perangkat
Daerah terkait;
9. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah ditandatangani oleh masing-masing
Kepala Perangkat Daerah, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan bagi
Inspektorat Kabupaten ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Perangkat
Daerah terkait;
10. Surat Tugas Perjalanan Dinas Dalam Daerah untuk Bagian dalam lingkup
Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten, sedangkan SPPD ditandatangani
oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
11. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah
bagi Staf Pribadi/Ajudan Bupati, ditandatangani oleh Bupati, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Daerah;
12. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, Luar Kabupaten dan Dalam Daerah
Staf Pribadi/Ajudan Wakil Bupati, ditandatangani oleh Wakil Bupati, sedangkan
SPPD ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
Sekretariat Daerah;
13. Surat Tugas Perjalanan Dinas Luar Provinsi, bagi Staf Pribadi/Ajudan Sekretaris
Daerah ditandatangani oleh Bupati, Perjalanan Dinas Luar Kabupaten dan
Dalam Daerah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, sedangkan SPPD
ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi
ABSTRAK:
Irigasi merupakan salah satu komponen pendukung
keberhasilan pembangunan bidang pertanian yang berperan
penting dan strategis dalam perekonomian daerah untuk tujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat ; peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2006 tentang
irigasi mengamanatkan agar pengembangan dan pengelolaan
sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif, efisien dan
efektif untuk memberikan jaminan keberlanjutan sistem irigasi ; kebijakan tata kelola air irigasi di Kabupaten Jeneponto
perlu diselaraskan dengan hasil studi organisasi masyarakat
sipil yang aktif melakukan advokasi terhadap kebijakan tata
kelola air irigasi yang berbasis masyarakat.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang- Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
5. Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang- Undang
7. Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 – 2026
14. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto
PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No.300
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, terdapat jenis pajak dan tarif
Retribusi yang belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997
tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 1298, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 86);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 211);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
Jenis Pajak yang dipungut di Kabupaten Jeneponto terdiri atas :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
j. Pajak Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.214, TLD NO.214A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang¬Undang Hukum Acara Pidana;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS) Pemerintah Kabupaten Jeneponto;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
35 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberi dampak Negative dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan; sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 9 Bab III Undang – undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka perlu menetapankan kebijakan maupun tindakan implementatif pengelolaan sampah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
PENGELOLAAN SAMPAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 194);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2013
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013
Nomor 219);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246).
(1) Badan merupakan unsur pelaksana fungsi urusan pemerintahan bidang politik
dan pemerintahan umum;
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Perubahan Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan November Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
27. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2235/XII/TAHUN 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat