PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018, perlu diadakan penyesuaian berdasarkan ketentuan hasil validasi Evaluasi Jabatan dan kondisi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten
Jeneponto
1. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011
Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 587);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan
Dapartemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan sistem Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2018 Tentang Tata cara Pembayaran Tambahan Penghasilan
Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tambahan
Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi KerjaPegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
Pasal I
Pasal 3
Pasal 3A
Pasal 6
Pasal 28
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 16
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah, sasaran dan
manfaat pelaksanaan Program Pembangunan DaeSh
Kabupateir Jeneponto sebagaimana arahan dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2OL8
khususnya pada program transisi, maka diperlukan
adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Jeneponto Tahun 2O16;
b. bahwa untuk maksud tersebut di atas maka perlu
disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RI(PD)
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6 yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2OO3, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a296l;
3- undang-undang Repubtik Indonesia Nomor I Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
4. undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang Sistem perencanaan pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia i"h,.,r, 2oo4 Nomor ro4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4a2\;
5- undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2oo4 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah
Pusat da. pemerintahan Daerah {kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tanrbahan kmbaran Negara Republik Ind,onesia Nomor 4436)
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2OAT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2AA5-2O25 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OA7 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor aTOOl;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2WT tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 68, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembenhrkan Peratr.rran PenrndangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20ll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a\
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintatran Daeratr (I"embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Iembaran Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 Tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
1O. Perattrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 1O, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
L4O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor a578);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2OOS tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Iembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO5 Nomor
165, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
13. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerinta.han Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor aft7l;
14. Perahrran Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OO8 tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor L9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a8L7l;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2AL5-2OL9 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02
Tahun 2o106 kntang Tata Cara Pen5rusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
(kmbaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006
Nomor 15O);
L8. Perahrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03
Tahun 2A06 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOG2O26 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 20A6 Nomor 151);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 188);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor
18e);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nornor 190);
22. Perafr:r:an Daerah l(abupaten Jeneponto Nomor 5
Tahun 2OO8 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OO8 Nomor 191);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3
Tahun 2OlO tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Jeneponto
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun ?OLA
Nomor 199);
24. Peratluran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O 1
Tahun 20L2 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2OL2 - 2031 (Irembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ol2 Nomor
2lO.al;
Menetapkan
25. peratrrran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor a2
Tahunzol4tentangRencanaPembangunanJangka
Menengah Daerah Tahun 2Ol4-2Ot8 Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2OL4 Nomor 22al;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 09
Tahun2aL4tentangansslaranPendapatandanBelanja
Daerah (APBD) rluup-aten Jeneponto Tahun 2Al5
(Lembaran Oaeiatr Kabupaten Jeneponto Tahun 2Ot4
Nomor 23Ll;
27.Perafrjtr:anBupatiKabupatenJenepontoNomor12
Tahun 2AL3 Tentang Tata cara Pelaksanaan
MusyawarahPerencanaanPembanguna.nRencana
KerjaPemerinta}rDaerah(Musrenbang-RKPD)
Ka6upaten Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten
JenePonto Tahun 2Ot3 Nomor 12);
28. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor L7
Tahun 2Ol4 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2Ol4 Nomor 17).
MEMUTUSKAN:
: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCAITA I{ER.,A
PTMBANGUNAN DAERATI
JENEP'OITTO TAIIUI 2OL6
(RnPDl KABUPATTTY
BAB I
NBTEITTUAIT T'MUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemedntah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Jeneponto;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingt<at DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan
Daerah untuk periode Tahun 2ol4-2olg, yang merupakan penjabaran
dari visi, Misi, dan program Bupati/Kepala Daerah dengan berpedoman
pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah safuan Kerja perangkat
Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana strategis satuan Kerja Perangkat Daerah yang disingkat Renstra-sKpD adalah dokumen
perenaanaan pembangunan daerah untuk periode selama Tahun 2OL4-
2018;
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disingkat RKPD adalah
dokumen perencanaan untuk periode selama 1 (satg tahun;
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Rencana Pembangunan Tatrunan Sattran Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disebut Rencana Kerja satuan Kerja Perangkat Daerah yang
disinlkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan tahunan Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
RKPD Tahun 2Ot6 adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OL6.
BAB II
RTNCANA IIER.'A PEUBAITGUITAN DAERAII
Pasal 2
RKPD Tahun 2OL6 menrpakan dokumen perlencanaan pembangwran daerah
Kabupaten Jeneponto dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada
tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Fasat 3
RKPD Tahun 2A16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan
penjabaran dari RPJMD Itubupaten Jeneponto Tahun 2OL4-2O18 yang berisi
program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah
Kabupaten Jeneponto maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah
hrsat, Pemerintah Provinsi maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat.
Pasal 4
(1) RKPD Tahun 2016 disusun dengan sistematika penyusunan sebagai
berikut:
BABI PENDAHULUAN
BAB II EVALUASI HASIL PEI,AKSANAAN RKPD TAHUN I"ALU DAN
CAPAIAN KINER.IA PEI{YELENGGAR,AAN PEMERINTAHAN
BAB III RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN
KEUANGAN DAERAH
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN KABUPATEN
JENEPONTO
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH
BABVI PENUTUP
(2) Uraian sec€ra rinci SKPD Tahun 2AL6 dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
hsal S
RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai :
1. Pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten ,.Ieneponto dalam men)rusun Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD);
2. Pedoman bagt Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menJrusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten
Jeneponto Tahun Anggara 2016.
iPasal 6
Dalam rangka menJrusun RAPBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2OL6
sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
1. Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2Ot6
sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan
Plafon Anggaran dengan DPRD;
2. Satuan Kerja Perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jeneponto menggunakan RKPD Tahun 2016 dalam melakukan
pembah.asan Rencana Kerja Anggaran - Satrran Kerja Perangkat Daerah
{RKA-SKPD).
BAB III
PENUTT'P
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan semakin meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Bontoramba yang mengarah kepada ciri masyarakat perkotaan serta semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemberian pelayanan yang prima, dipandang perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kelurahan
b. Desa Bontoramba merupakan Ibukota Kecamatan Bontoramba sehingga dimungkinkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. eraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
9. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
Perubahan status Desa Bontoramba menjadi Kelurahan Bontoramba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2015
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA , TUNJANGAN KEPALA DESA,PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81
ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan
Pasal 82 ayat (1) dan ayat (21Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201,4
tentang Desa, perlu menetapkan Perahrran Bupati
tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, perangkat
Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan-dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
: 1. undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tamtahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lg22l;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2OO4 tentang perbendah araarl Negara (Lembaran Negara Repuutit< Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor a35S);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor L2 Tahun 2oll tentang pembentukan peraturan
ferundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL1 Nomor g2, tamtahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia No*o, S2ga]f,
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OI4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a95);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2Ol4 - tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
illo*o, !244, T-ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Ul9tt'gUndlng Nomor 2 Tahun 2AV (Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 247 '
Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
4g Tahun 2OL4 tentang Perahrran Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2L3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
7. Peratvran Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2015 Perubahan atas PP 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 569!;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2074 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6
Tahun 2OOT tentang Pedoman Pen5rusunan
Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOT Nomor L73);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O9
Tahun 2OL4 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor 231).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI JEIYEPOIITO TENTANG
FEIYGHASILAIII TBIA,P I(IPAI,A DTS^{T. DAN
PERAilGT{AT DESA, TT NJANGAIT KEPAL.A DESA,
PERANGI(AT DESA DAN ANGGOTA BN)AN
PTffiDESA
BAB I
ITETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto;
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
rnasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. tsadan Permusyawaran Desa adalah Lembaga yar,g melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupatan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
8. Perangkat Desa adalah pembantu kepata Desa yang terdiri atas sekretaris Desa, pelaksana Kewilayahrrr, d.r, pelaksana Tekhnis;
9- Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang riemenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat v""j berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeril "ti, diserahi"t"g"* Tainnya, dan digaji berdasarfan perundang-undangan ""gara yang berlaku;
1o' Peraturan D:*." _ldalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepara D.". seterah dibahal d;- il;pakati bersama Badan permusyawaratan Desa;
1 1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewqiiban Desa yang
barang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
kewajiban
yang berhuburigan dengan pelaksanaan hak dan Desa;
12'
Pendapatan
Dana Desa adarah dana yang bersumber dari Anggaran
yang
dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran r""&p"tan dan geran:a Kabupaten/Kota ilaerah dan digunat<an- lntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahair, perraksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan p";-;";;*"u, masyarakat;
13. Rekening Kas umum Desa adarah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa
-yang menarnpung selur"h ;;;;;maan !es1da1 digunakan ,rr,trk membayar l"i"irr, pengeluaran Desa dan Bank yang ditetapkan;
14. Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut
APBDesa adalah i"rr""rr" keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
15. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah
penlapatan atau- gaji yang belhak diterima oleh setiap orang
setelah diangkat din dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat
Desa oleh Pejabat Yang berwenang;
16. ftrnjangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepa! Desa
atau Perangkat DesL sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahtetr.i. bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
RUAITG LIITGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati yaitu penghasilan Kepala Desa d.an
Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa berupa :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan;
c. Penerimaan lain yang sah;
Bagtan Pertana
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 3
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 huruf a dianggarkan dalam ApBDesa yang
bersumber dari ADD ditetapkan setiap tahun dalam peraturan
Desa tentang APBDesa;
(21 Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa dihitung sebagai berikut :
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.0oo.ooo,oo (lima ratus juta. rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah Rp. soo.ooo.ooo,oo (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. Too.ooo.ooo,oo ('tujuh ratus juta
rupiah) digunakan maksimar 50% (rima puluh peiseratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. Too.ooo.ooo,oo '(tujuh
ratus juta rupiah) saaRai dengan Rp. goo.ooo.obo,oo
(sembilan ratus juta rupiah) digurrakar maksimal 40% (empat puluh perseratus);
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. goo.ooo.ooo,oo (sembilan ratus jrtl rupiah) digunakan maksimar so% (tiga purutr perseratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensil jumlah
perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak i"6gr"n";
(41 besaran penghasilan tetap diberikan kepada :
a. kepala Desa;
b. sekretaris Desa paling sedjki! zo% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa p". bfut"rr; a"r,
c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit SOo/o (lima puluh perseratus) dari penghasilan ietap- kepala Desa per bulan.
(1)
(21
Pasal 4
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan
penghasilan tetap;
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud ayat (U, berupa gaji setiap bulan minimal sesuai
dengan upah minimum Kabupaten;
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud ayat (21 terlampir dalam Peraturan Bupati
ini.
Bagian Kedua
TunJangaa Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota
Badan Permusyawarataa Desa
Pasd 5
Selain diberikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa diberikan tunjangan yang bersumber dari APBDesa
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap
bulan;
Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberikan Tunjangan
Pengawasan;
(2) T\rnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setiap bulan;
(3) Besaran Ttrnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PENGHASILAil KEPALIT DESA DAN PERANGKAT DESA YANG
BERSTATUS PNS
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih menjadi Kepala Desa atau
diangkat menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara waktu dari
jabatan Organik selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat
Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS;
Gaji yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap dibayarkan oleh instansi
induk;
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa atau Perangkat
Desa berhak mendapatlan tunjangan;
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa dan Perangkat
Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku;
Bagr Kepa1a Desa antar waktu berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Jeneponto dapat diberikan tunjangan.
(2)
(3)
(3)
(1)
(4)
(1)
(2)
(s)
(1)
BAB TV
TATACARAPEIIGA*TUNIPENGIIASII"ATTETAP,tIUlsJAltGAIs
I(EPALApeseparrppnlxct<ItDESASERTAAISGGoTA
BADAII PERMUSYAUIARATN{ DESA
Pasal 8
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala De;a serta
Badan eermusyawaratan Desa diberikan mulai bulan
""*p"i dengan bulan desember 2OL5;
(2)DanaSILTAPdanTunjanganyang.tel.ahadapadarekening
masing-m"sirrg n."* ailair"tcan
-ti"p bulan dengan mekanisme
sebagai berikut :
a.SetiapbulanDesamengirimkan.DaftarPenerimaan
Penghasilan Tetap dan Tunjangarl tTq}"p 3 ke Kecamatan'
lengkap J""gro' tanda tangan asly'basah Kepala Desa,
fer:angkat Dela dan Anggota badan Permusyawaratan Desa
yang menerima;
b. Kecamatan memverilikasi daftar penerimaan tersebut, bila
sudah lengkap dan benar kemudian mengirim ke Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
Anggota
januari
untuk syarat pencairan ke Bank BRI Cabang Jeneponto, satu
lembar untuk arsiP;
d. Surat Rekomendasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa 1 lembar daftar penerimaan, dan Surat
Kuasa bermaterai Rp. 6.0O0 ditanda tangani oleh Kepala Desa,
bendahara Desa dan diketahui Camat dibawa oleh bendahara
Desa ke Bank BRI Cabang Jeneponto guna pencairan
Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 9
(1) Pengawasan dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat atau
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang
pengawasan sesuai dengan pemndang-undangan yang berlaku;
(2) Untuk menjamin pencapaian sasaran yang
Badan Permusyawaratan Desa melakukan
pelaksanaan Peraturan Desa;
(3) camat secara fungsional melaksanakan tugas pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi penerimaan
penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa;
(4) Kepala Dinas PPKAD dan Kepala Badan pemberdaya€rn
Masyarakat dan Pemerintahan Desa memfasilitasi realisasi
penerimaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi kepala Desa,
perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
c. Badan Pemberdayaan MasYarakat
mengeluarkan Surat Rekomendasi
Tetap dan Tunjangan rangkaP 2,
dan Pemerintahan Desa
Pencairan Penghasilan
satu lembar digunakan
telah d.itetapkaa
pengawasan atas
BAB V
KETENTUAN PERALIIIAN
Pasal 1O
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala Peraturan
yang mengatu, t"nt*ng Besaran T\rnjangan Aparat Desa, Pengurus
BpD sert" e"""r.; Peighasilan Tetap Pemerintah Desa dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten JenePonto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan yang mengatur tentang besarnya tunjangan aparat desa, pengurus BPD serta besaran penghasilan tetap pemerintahan desa
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2020/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan adanya kebijakan penyesuaian Alokasi DAU berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) Dan/Atau
Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, yang berimplikasi terhadap Alokasi DAU, maka
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020, perlu disesuaikan; Berdasarkan pertimbanagn sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian
Dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Sitem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 53);
16. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07
/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1341);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2018 Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
Pascabencana Gempa Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1521);
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1455);
20. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261);
21. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);
22. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah
Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 377);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 298);
24. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019
Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 18);
25. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian Dan Prioritas
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 6);
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun.
(2) ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi khusus.
(3) Rincian Penyesuaian Besaran ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp.61.841.264.200,-(enam puluh satu milyar delapan ratus empat
puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu dua ratus rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 21 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2020/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Sehubungan adanya kebijakan penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 perlu disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6410);
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Sitem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 taentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 53);
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Negara Tahun 2016 Nomor 478);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke
Daerah dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2019 Nomor 530);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 384);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
20. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 18);
21. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 5 Tahun 2020 tentang tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2020 Nomor 5).
Pembagian dan Penetapan Perubahan Rincian DD untuk setiap Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 23 Tahun 2020
PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 220);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 139);
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
19. Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor Per1/PK/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Format Laporan Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 2019 Nomor 298);
22. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 18).
23. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 35) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 18).
JUMLAH DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
RINCIAN PEMBAGIAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
MEKANISME PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 24 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2020/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7
Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (BNRI;
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam
Pemberian Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 266);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor
298);
18. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 35).
STANDAR DAN BANTUAN HUKUM
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM
PENDANAAN
PENGAWASAN
LARANGAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 25 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2020/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata kerja Inspektorat Daerah
Kabupaten Jeneponto perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara RepubIik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
KEDUDUKAN
SUSUNAN ORGANISASI
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
JABATAN FUNGSIONAL
TATA KERJA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakana ketetuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pemerintah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2006–2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor 151);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jeneponto Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2012 Nomor 210);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2018–2023 (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2019 Nomor 283).
RKPD Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pemerintah daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat