Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 23 Tahun 2020

PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

JUMLAH DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN RINCIAN PEMBAGIAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN MEKANISME PENGALOKASIAN DAN PENGANGGARAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 23 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
20 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.23
Subjek
APBD - APBN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan