Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati, dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang, perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi antar negara maupun dalam negeri yang mengancam masyarakat, bangsa dan negara serta norma-norma kehidupan masyarakat Jeneponto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimation Agains Women);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Covention Nomor 105 Concerning The Abolition of Forced Labour
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Probihition of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan terburuk untuk Anak)
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
16. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
20. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan Dan Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan Dan Anak
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2017
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
dan Tahun 2017, dalam pelaksanaan pelayanan
perizinan dan non perizinan di tingkat Kabupaten,
Bupati untuk segera melimpahkan sepenuhnya
kewenangan penandatanganan perizinan dan non
perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jeneponto;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Republik Indonesia Republik
Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dibidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006
Nomor 165);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Jeneponto (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 187);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
24. Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Jeneponto (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2016 Nomor 31)
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELIMPAHAN
KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL
DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN
JENEPONTO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur pembantu kepada Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah,
Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta
lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan.
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan
lembaga sebagai bagian dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengelola
perizinan dan non perizinan di daerah dengan Sistem
Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang mempunyai tugas untuk melakukan
pembinaan, pengawasan serta pengendalian perizinan dan
non perizinan.
8. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari SKPD Teknis
Terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan
rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan
penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan PTSP.
9. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan
lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang
menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang
atau badan untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan
tertentu.
10. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha / kegiatan tertentu atau pemberian
dokumen dalam bentuk izin oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan daerah atau Peraturan lainnya
yang berlaku sebagai bukti yang menyatakan sah
dan/atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
11. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada
seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar,
rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan
kegiatan atau kegiatan tertentu.
12. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
selanjutnya disingkat PPTSP adalah Perangkat Pemerintah
daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengelola semua
atau sebagian bentuk pelayanan perizinan dan non
perizinan didaerah dengan sistem satu pintu yang proses
pengelolaannya mulai dari tahap permohonan
pengambilan formulir sampai ketahap terbitnya dokumen
yang dilakukan dalam satu tempat.
13. Pelayanan perizinan dan non perizinan adalah proses,
tahapan dan persyaratan pemberian pelayanan sehingga
terjadi penyingkatan dan ketepatan waktu, kejelasan
biaya dan prosedur serta kemudahan dalam pelayanan.
14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segala jenis izin
dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Perizinan paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang
diberikan kepada pelaku usah yang dilakukan sekaligus
mencakup lebih dari satu jenis izin yang diproses secara
terpadu dan bersamaan atau berurutan.
16. Biaya pelayanan adalah biaya yang dikeluarkan oleh
permohonan untuk memperoleh izin atau non
izin/dokumen yang besarnya ditetapkan sesuai dengan
Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.
17. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian
penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan
Aparat Pelayanan oleh Bupati.
18. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau
pemeriksaan yang dilakukan oleh badan-badan pemeriksa
teknis terhadap Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai
Peraturan Perundang-Undangan.
19. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang
dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal
dan PTSP sesuai dengan ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan landasan hukum bagi DPMPTSP dalam
mengelola perizinan dan non perizinan sesuai dengan
urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya.
(2) Tujuan diterbitkannya peraturan Bupati ini adalah untuk
mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima
pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.
BAB III
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 3
(1) Peraturan Bupati ini melimpahkan seluruh kewenangan
penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terutama
terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada
Kepala DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan
nonperizinan yang penyelenggaraannya diatur secara
khusus melalui Undang-Undang.
(2) Kewenangan penyelenggaraan perizinan dan penanaman
modal yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan
dengan SKPD terkait;
b. Pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan
dokumen perizinan;
c. Penandatanganan SKRD dan dokumen-dokumen
penagihan retribusi daerah atau dokumen lain yang
dipersamakan;
d. Prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan
pendapatan retribusi perizinan;
e. Penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan
rekomendasi TIM Teknis;
f. Pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
g. Penyederhanaan prosedur perizinan; dan
h. Pembinaan Teknis dan Pengawasan, khusus untuk
kewenangan di Bidang Penanaman modal.
(3) Jenis pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) yang pengelolaannya
dilimpahkan untuk diselenggarakan oleh DPMPTSP
Kabupaten Jeneponto sebagai berikut :
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2. SITU/HO;
3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
4. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
6. Izin Trayek;
7. Izin Tenaga Kesehatan;
8. Izin Sarana Prasarana Kesehatan;
9. Izin Usaha Perikanan;
10. Izin Lingkungan;
11. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH)
12. Izin Penelitian;
13. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(IMTA);
14. Izin Lokasi;
15. Izin Penanaman Modal (IPM);
16. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
BAB IV
PENGELOLAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal 4
(1) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
adalah proses administrasi pelayanan mulai dari
pendaftaran/pengajuan permohonan dan/atau
penerimaan berkas sampai kepada penerbitan dokumen
perizinan ( surat izin dan non izin ).
(2) Dokumen perizinan hanya dapat diterbitkan oleh
DPMPTSP setelah memperoleh rekomendasi persetujuan
dan/atau penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis.
(3) Pencabutan surat izin yang telah diterbitkan dilakukan
oleh DPMPTSP setelah menerima rekomendasi Tim Teknis.
Pasal 5
(1) Proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
3 ayat (1) dan (2) dilaksanakan secara langsung melalui
DPMPTSP dengan menggunakan sistem teknologi
informasi.
(2) Proses Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi
jenis perizinan dan non perizinan yang dikenakan
biaya/retribusi dilaksanakan oleh DPMPTSP dan
seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
(3) DPMPTSP wajib menyampaikan laporan
penerimaan/pemungutan biaya/retribusi dan bukti
penyetorannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada SKPD pengelola PAD terkait setiap tanggal 3 bulan
berjalan.
Pasal 6
Keseluruhan proses pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 dan pasal 4 diselenggarakan secara transparan,
terintegrasi, dan paralel sesuai dengan mekanisme dalam
Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan
(SP) yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
Pasal 7
(1) Pengambilan formulir perizinan dapat dilakukan di Loket
Informasi dan / atau melalui website DPMPTSP, Kantor
Kecamatan, dan Kantor Lurah/Desa di wilayah kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat
(1), proses pendaftaran/pengajuan permohonan dan
penerimaan berkas dapat pula dilaksanakan melalui Mobil
Pelayanan Keliling.
(3) Dalam penyelenggaraan, mobil keliling melaksanakan
pelayanan secara bergilir pada setiap wilayah kecamatan
yang jadwalnya diatur lebih lanjut oleh Kepala DPMPTSP.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pengelolaan dan administrasi Perizinan dan Non Perizinan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Jeneponto.
BAB VI
TATA HUBUNGAN KERJA
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non
perizinan setiap SKPD Teknis Terkait dan DPMPTSP wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan simplifikasi.
(2) DPMPTSP wajib memberikan tembusan laporan
pengelolaan perizinan dan non perizinan secara berkala
kepada Bupati yang tembusannya disampaikan kepada
SKPD Teknis Terkait.
(3) SKPD Teknis Terkait wajib menyusun dan menyampaikan
realisasi penyelenggaraan perizinan yang diselenggarakan
pada DPMPTSP sesuai dengan urusan kewenangan yang
menjadi tugas dan fungsinya.
(4) Tim Teknis wajib mematuhi jangka waktu pemprosesan
rekomendasi izin sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
(5) Jika dalam jangka waktu tersebut Tim Teknis tidak dapat
mengeluarkan rekomendasi izin, maka Tim Teknis wajib
menyampaikan secara tertulis kepada DPMPTSP alasan –
alasan mengapa rekomendasi tidak bisa dikeluarkan.
(6) SKPD Teknis Terkait wajib menyampaikan hasil
pembinaan, pengawasan, pengendalian sekaligus
rekomendasi tindakan yang diperlukan terhadap
pelanggaran perizinan kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah dengan tembusan disampaikan kepada Kepala
DPMPTSP sebagai bahan tindak lanjut.
(7) DPMPTSP wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi dari
SKPD Teknis sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
(8) Terselenggaranya rapat koordinasi antara SKPD Teknis
Terkait dan DPMPTSP sekurang-kurangnya satu kali
dalam 3 (tiga) bulan.
(9) Bilamana terjadi permasalahan dalam proses penerbitan
perizinan dan non perizinan yang melibatkan lintas SKPD,
maka DPMPTSP dapat memohon fasilitasi pada Asisten
Sekretariat Daerah yang membidangi perizinan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pembinaaan atas penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu dilakukan secara berjenjang dan
berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. koordinasi secara berkala.
b. pemberian bimbingan, supervise, konsultasi.
c. pendidikan, pelatihan, pemagangan. dan
d. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi.
(3) Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan
perizinan, berkewajiban dan bertanggungjawab
melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan atas
perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan kewenangannya, DPMPTSP
berpedoman pada ketentuan Peraturan PerundangUndangan dan Ketentuan Teknis yang berlaku.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Bupati ini dibentuk Tim Teknis, Tim Pembina
dan pengawas pelaksanaan perizinan dan non perizinan
yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dokumen perizinan dan non perizinan yang selama ini
ditandatangani oleh Bupati dan Kepala SKPD terhitung
sejak dilimpahkannya seluruh pengelolaan perizinan dan
non perizinan kepada DPMPTSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 menjadi kewenangan DPMPTSP Kabupaten
Jeneponto.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya,
akan diatur kemudian oleh kepala DPMPTSP dan
ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Jeneponto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Peraturan
Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada
Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Jeneponto
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2004 perlu diadakan penyesuaian
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Pemberian otonomi kepada Daerah adalah
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat; bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas
penyelenggaraan Pemerintahan yaitu pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan serta pelayanan kepada
masyarakat pada Kecamatan Perwakilan Rumbia
dipandang perlu Kecamatan Perwakilan Rumbia
diubah statusnya menjadi Kecamatan defenitif
Rumbia.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
11. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Pengakuan Kewenangan Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
PEMBENTUKAN KECAMATAN RUMBIA KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah perlu membuat aturan yang mengatur Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 108 Tahun 2000
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Hak dan Kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2021
PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PROGRAM SERTIPIKASI LINTAS SEKTOR DAN/ATAU PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI KABUPATEN JENEPONTO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2021/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PROGRAM SERTIPIKASI LINTAS SEKTOR DAN/ATAU PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Program Sertipikasi Lintas Sektor, dan/atau Program Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2042);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 421, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172);
13. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
14. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501)
17. Keputusan Bersama Menteri Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
19. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 23a Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 23a).
Ruang Lingkup Pengaturan Bupati ini meliputi :
a. sosialisasi;
b. persyaratan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap:
c. biaya dan Rincian Kegiatan;
d. pengelolaan dan Pertanggungjawaban; dan
e. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 23a Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2017
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Negara mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan pendidikan, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMK dan SMALB Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto;
PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah diperlukan upayaupaya dan usaha-usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah
b. Mengadakan usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga bertujuan untuk meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil serta dalam rangka mewujudkan birokrasi dan aparatur sipil negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 587);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Dapartemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan sistem Tambahan
Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2018 Tentang Tata cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor
165);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IV PENGUKURAN KINERJA
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI
MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN
BAB VII PENCATATAN KEHADIRAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala Peraturan Bupati yang telah dikeluarkan sepanjang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
22 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat