ABSTRAK: |
- : a. bahwa untuk melaksananakan Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian
Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka dipandang
perlu membuat Peraturan Pelaksanaannya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Jeneponto
- L. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di
Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor lB22);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L9T4 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I9Z4 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4g Tahun lggg tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor g Tahun L974 tentang pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3S9O);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +aA$;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLL tentang
Pembentukan Peraturan perundang-Undangan
Menglngat
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523a l;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5a95);
7 . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
79 Tahwn 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a593 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OO7
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2OO7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 18
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa
dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2OO9 Nomor 166);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6
Tahun 2OO7 tentang Pedoman Pen5rusunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (
Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOT Nomor L73l;
ll.Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 9
Tahun 2Ol4 Tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggara 2015. (Lembaran Daerah tahun 2OI4
Nomor 231)
- MEMUTUSKAI{ :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR.....
TAHUN 2OI5 TENTANG TATA CARA PENCALONAN
PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMtsERHENTIAN
KEPALA DESA
BAB. I
I(ETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas
otonomi dan Asas T\rgas Pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI
Tahun L945;
4. Pemilihan Kepala Desa adalah suatu proses kegiatan yang
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam rangka
memilih Kepala Desa definitif;
5. Penjaringan adalah upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa
Berdasarkan persyaratan yang berlaku;
6. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga masyarakat Desa
setempat yang berdasarkan hasil penjaringan yang dilakukan
oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan ditetapkan sebagai bakal
calon kepala desa yang berhak mengikuti penyaringan;
7. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Peneliti
dan Penguji terhadap kelengkapan administrasi maupun
penilaian atas Kemampnan, Kepemimpinan dan Nilai-nilai
Kepribadian terhadap para bakal calon kepala desa;
8. Calon Kepala Desa adalah bakal calon kepala desa yang telah
ditetapkan oleh BPD berdasarkan hasil penyaringan dan berhak
dipilih dalam pemilihan Kepala Desa;
9. Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang mendapat
dukungan suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa;
1O. Kepala Desa adalah calon terpilih yang diangkat dan dilantik oleh
Bupati atas usul BPD yang diketahui oleh Camat untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa dalam
kurun waktu tertentu;
11. Pemilih adalah penduduk desa bersangkutan yang telah
memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya dalam
pemilihan Kepa1a Desa;
BAB II
MEKAITISME PEMBENTUI{AN PAITITIA PEMILIHAN
Pasal 2
Badan Permusyawa;r:atan Desa (BPD) memberitahukan kepada
Kepala Desa secara tertulis mengenai akan berakhirnya masa
Jabatan Kepala Desa 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa
jabatannya.
Kepala Desa memberikan laporan keterangan akhir masa jabatan
kepada Bupati melalui Camat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memproses pemilihan
Kepala Desa paling lama 4 (empat) Bulan sebelum berakhirnya
masa jabatan kepala desa.
Badan Perrnusyawaratan Desa (BPD) membentuk Panitia
Pemilihan Kepala Desa yang anggotanya terdiri dari Unsur
Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh
Masyarakat dan Tokoh Agarna, yang difasilitasi oleh Pemerintah
Tingkat Kabupaten dan Camat setempat.
Panitia Pemilihan Kepala Desa bersifat mandiri dan tidak
memihak.
BAB IU
SUSITNAII, TUGAS WEWEIIANG DAII TANGGITNCn AIIIAB
PAIIITIA PEMILIHAN
Bagian Pertama
Susunan Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa
Pasal 3
Kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa terdiri atas tiga tingkatan
yaitu : Panitia Pemilihan Tingkat Desa, Panitia Pemilihan Tingkat
Kecamatan dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten.
Panitia Pemilihan Tingkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
lL), selanjutnya disebut Paritia Pemilihan Kepala Desa yang
keanggotaannya sebargrak 5 [ima) orang terdiri dari : 1 (satu)
orzrng ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara,
dan 2 (dua) orang Anggota yang diambil dari unsur Perangkat
Desa, unsur pengurLls Lembaga Kemasyarakatan Desa, Unsur
Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama sebagai pencerminan
keterwakilan dari Dusun yang ada di Desa tersebut.
Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat 1), selanjutnya disebut Panitia Pengawas, terdiri dari :
Camat sebagai Ketua, Danramil sebagai anggota, Kapolsek
sebagai Anggota.
Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat 1), selanjutnya disebut Panitai Peneliti dan Penguji,
terdiri dari :
Penanggung'.Iawab : - Bupati
- Wakil Bupati
- Sekretaris Daerah
: Asisten Pemerintahan dan Kesra
s).
3).
41.
Koordinator
Ketua
Sekretaris
Anggota
: Kepala Badan PemberdayaarL Masyarakat
dan Pemerintahan Desa
: Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan
Kelurahan
: - Kepala Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan
- Kepala Badan Kesbang dan Linmas
- Kepala Bagran Pemerintahan
- Kabag Hukum
Bagian Kedua
Trrgas, [Iewenang dan Tanggungiawab Panltia Penllihan Kepala
Desa
Pasal 4
Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21mempunyai fungsi, wewenang dan tanggungiawab :
a. Melaksanakan pendaftaran wajib pilih dalam wilayah Desa
tersebut.
b. Meneliti dan memeriksa daftar wajib pilih yang disepakati dalam
suatu rapat dan selanjutnya menyampaikan kepada Panitia
Peneliti dan Penguji melalui Panitia Pengawas untuk untuk
mendapatkan pengesahan.
c. Melakukan penjaringan bakal calon kepala desa sesuai
persyaratan yang ditentukan.
d. Menerima pendaftaran serta meneliti kelengkapan persyaratan
administrasi bakal calon kepala desa untuk diteruskan kepada
panitia peneliti dan penguji melalui panitia pengawas.
e. Menetapkan Bakal Calon Kepala Desa menjadi Calon Kepala Desa
yang berhak ikut dipilih berdasarkan hasil seleksi yang
dilaksanakan oleh Panitia Peneliti dan Penguji.
f. Mengumumkan Calon Kepala Desa yaflg berhak dipilih serta daftar
wajib pilih yang berhak memilih.
g. Mengundang para calon kepala desa yang telah lulus seleksi untuk
menyErmpaikan visi dan misi untuk jangka walrhr satu periode
masa jabatan mengenai cita-cita yang ingin dicapai dalam
menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan
dan pembinaan kemasyarakatan serta pernberdayaal:_ masyarakat
di desa tersebut.
h. Menetapkan jadwal, tempat dan tata tertib serta mekanisme
kampanye bagi calon kepala desa.
i. Mengajukan dan menetapkan jadwal serta tempat pelaksanaan
pemungutan suara (hari "H") kepada panitia pengawas, panitia
peneliti dan penguji setelah berkoordinasi dengan BPD.
j. Melaksanakan Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa.
k. Melaporkan dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemilihan
kepala desa kepada BPD, selanjutnya BPD menyampaikan kepada
Panitia Peneliti dan Penguji.
Bagian Ketiga
T'rrgas, Wewenang dan Tanggungiawab Panitla Pengawas
Pasal 5
Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3)
mempunyai Fungsi, Wewenang dan Tanggungjawab :
a. Memfasilitasi Pertemuan dalam rangka pembentukan panitia
pemilihan kepala desa.
b. Meneliti dan mengetahui daftar nama serta kelengkapan
persyaratan bakal calon kepala desa untuk selanjutnya
disampaikan kepada panitia peneliti dan penguji.
c. Melakukan pengamana.n dan pengawasan secara intensif dan
mengambil langkah-langkah serta bertanggungiawab terhadap
pengamanan dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa.
d. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak
yang sengaja membuat kecurangan atau hal-hal terjadinya
ketidakstabilan sehingga dapat menghambat kelancarah dan
kesuksesan jalannya pemilihan kepala desa.
e. Memberikan. .saran dan pertimbangan yang diperlukan, baik kepada panitia pemilihan kepala dJsa *rrrprr, -kepada
panitia peneliti dan penguji berkaitan dengan suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Bagian Keempat
T,gas, fiIewenang dan Tanggungiawab panitia peneriti dan
Peaguji
Panitia peneliti_danj.rry:i,_:3f,#trlana dimaksud daram pasal 3 ayat (4) mempunyai Fungsi, Wewenang dan Tanggungiawab :
a. Memfasilitasi Badan permusyawaratan Desa dalam pembentukan Panitia pemilihan kepala desa.
b. Meneliti dan mengesahkan daftar wajib pilih yang disampaikan oleh panitia pemilifian kepala d.esa.
ckepala
Meneliti daftar nama dan kerengkapan persyaratan bakal calon desa yang disampaikan olEh p"riti" pemilihan kepara desa
" ylgf ditetapkan mengikuti ujian p.;r;; -
d. Melaksanakan uji.an pJnyaringan
baik tlrhad.p i** caron kepara desa secara tertulis, *"rolrr"*" maupun praktek berpidato.
e'
pemilhan
Menyampaikan. penetapan hasil. penyaringan kepada panitia kepala desa, bakat
-
catr-"
-ii6ffi
mengikuti desa yang berhak pemilihan calon kepala desa.
f. Menyiapkan surat undangan serta surat-surat Suara yang
menampilkan gambar/pas foto dalam bentuk berwarna semua
figur calon kepala desa yang akan dipilih.
g. IVlembantu panitia pemilihan kepala desa dan memberi penjelasan
tekhnis mengenai tata cara pencoblosan suara serta mengikuti
jalannya pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai selesai
perhitungan suara.
h. Memberikal laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan
pemilihan kepala desa kepada Bupati setelah menerima laporan
dari Badan Permusyawaratan Desa.
i. Memfasilitasi serta bertanggungiawab dalam proses pemilihan
kepala desa sampai dilantiknya kepala desa yang terpilih oleh
Bupati.
BAB TV
IIAK MEMILIH DAN DIPILIH
Pasal 7
Wajib pilih selanjutnya disebut pemilih adalah penduduk desa
bersangkutan yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan kepala desa yaitu :
a. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat secara sah sekurangkurangnya 6 (enam) bulan bertempat tinggal di desa tersebut
dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan kartu tanda
penduduk dan atau surat keterangan dari kepala desa atau
pejabat yang berwenang.
b. Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah
menikah.
c. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum yang
tetap.
d. Nyata-nyata. tidak terganggu jiwa dan ingatannya
Pasal 8
(1). Penduduk desa yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam pasal (7) di atas berhak didaftar atau mendaftarkan diri
sebagai pemilih.
(21. Pendaftaran pemilih dilaksanakan secara terbuka oleh petugas
pendaftar pemilih yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kepala
Desa dengan memakai tanda identitas sebagai petugas pendaftar
pemilih.
(3). Setiap penduduk yang telah terdaftar sebagai pemilih dan sudah
mendapat undangan, diwajibkan hadir untuk memberikan hak
suaranya dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
Pasal 9
(1). Panitia pemilihan kepala desa mengumumkan secara terbuka
daftar pemilih yang telah disahkan oleh panitia pengqii dan
peneliti 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
l2\. Dengan persetujuan para calon kepala desa dan BPD, panitia
pemilihan kepala desa dapat membuka pendaftaran pemilih
tambahan bilamana masih terdapat pemilih yang memenuhi
syarat tetapi belum terdaftar sebagai wajib pilih selama 3 (tiga)
hari sebelum daftar pemilih diumumkan.
Pasd 10
Semua warga penduduk desa tersebut mempunyai hak atau berhak
mencalonkan diri untuk ikut dipilih menjadi calon kepala desa
sepanjang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
BAB V
PERSYARATAN DAN ALAT PEMBTIKTIAIIIYYA
Pasal 11
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama (SLTP) dan / atau sederajat;
e. Berumur paling rendah 25 tahun;
f. tsersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa paling
kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. Nyata-nyata tidak terganggu j iwa/ ingatannya;
i. Sehat jasmani berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dari
dokter pemerintah;
j. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. Wajib menanam pohon minimal 1OO pohon di ruas jaran;
l. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun;
m. Penduduk desa setempat yaitu penduduk yang memiliki kartu
tanda pendudr:k desa yang bersangkrrtan atam memiliki tanda
bukti yang sah sebagai penduduk desa bersangkutan;
n. Tidak dalam status sebagai pejabat kepala desa, perangkat desa
serta anggota Badan Permusyawaratan Desa;
o. Belum pernah menjabat sebagai kepala Desa paling lama 18
(delapan belas) tahun atau 3 (tiga) kali masa Jabatan.
p. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada
akhir masa jabatan kepada bupati;
q. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto;
r. Khusus Bakal Calon Incumbent wajib membuat dan
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Akhir
Masa Jabatan Kepada Bupati;
Pasal L2
Alat pembuktian yaitu kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh
para bakal calon kepala desa terdiri dari :
a. Surat pernyataan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang
menentang Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah Republik
Indonesia;
b. Foto Copy ljazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
c. Foto copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter penguji kesehatan
yang ditunjuk pemerintah;
e. Surat Keterangan bukan sebagai pengguna dan pemakai Narkoba
I
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
g. Surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara karena
melakukan tindak pidana kejahatan paling singkat 5 (lima) tahun.
h. Foto copy kartu tanda penduduk yaog dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
i. Foto copy kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang; j. $urat keterangan tidak sedang menjadi pengurus salah satu partai
politik peserta pemilu;
k. Suar pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS;
l. Surat keterangan pelunasan PBB dari kepala desa;
m. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal tetap di desa yang
bersangkutan selama menjadi kepala desa;
n. Rekomendasi atau surat keterangan persetujuan dari atasan
langsung bagi PNS, TNI/POLRI
o. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
p. Daftar riwayat hidup/peke{aan;
q. Pas foto ukuran 4x6 Cm sebanyak 5 (lima) lembar;
BAB \II
PEIUARINGAN DAN PHTTYARINGAN BAKAL CAI,ON
KEPALA DESA
Pasal 13
(1) Penjaringan yaitu upaya yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan
Kepala Desa dengan cara mengumumkan kepada seluruh
masyarakat di desa bersangkutan untuk mendapatkan bakal
calon kepala desa berdasarkan persyaratan yang berlaku.
\21 Penjaringan bakal calon kepala d.esa berlangsung selama 15
(lima belas) hari untuk menghasilkan sekurang kurangnya 2
(dua) orang bakal calon kepala desa dan paling banyak 5 (lima)
orang.
(3) Apabila dalarn waku 15 (lima belas) hari belum mendapat bakal
calon kepala desa sebanyak 2 (dua) orang, masa penjaringan
diperpanjang sampai 15 (lima belas) hari lagi.
Pasal L4
(1). Penyaringan yaitu seleksi yang dilakukan oleh Panitia Peneliti
dan Penguji terhadap kelengkapan administrasi maupun
penilaian atas kemampuan, kepemimpinan dan nilai-nilai
kepribadian terhadap bakal calon kepala desa.
{2l-. Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud pasal 13
atas, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima
setelah penutupan penjaringan.
tersebut di
belas) hari
Pasal 15
(1) Untuk terjaminnya netralitas ujian/tes penyaringan terhadap
para bakal calon Kepala Desa dilaksanakan oleh panitia peneliti
dan penguji / Tingkat Kabupaten baik secara tertulis, lisan
(wawancara) maupun kemampuzLn berpidato, guna mengetahui
motivasi dan visi misi membangun desa selama 1 (satu) periode
masa jabatan.
{2) Materi ujian penyaringan yang diberikan secara tertulis bakal
calon kepala desa meliputi :
a. Materi dasar terdiri dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. Materi pokok terdiri dari Pemerintahan Daerah, Pemerintahan
Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan serta
Pemberdayaan Masyarakat;
c. Materi penunjang terdiri dari Pengetahuan Umum dan
Kepribadian;
(3). Seseorang bakal calon Kepala Desa dapat dinyatakan lulus,
apabila hasil ujian penyaringan dapat mencapai standar nilai
6,0 (enam koma nol).
(4). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan ujian
penyaringan, panitia peneliti dan penguji harus menyampaikan
hasil penyaringan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa.
BAB VII
PENEIAPAIT CALON YAITG BERIIAK DIPILIH
Pasal 16
(1). Hasil ujian penyaringan dituangkan dalam berita acara
penetapan hasil ujian penyaringan yang ditanda tangani oleh
ketua dan sekretaris panitia peneliti dan penguji.
(2). Berita acara hasil penyaringan disampaikan kepada BPD untuk
ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak dipilih
selanjutnya diteruskan kepada panitia pemilihan kepala desa
untuk dilakukan pernilihan sesrrai jadwal dan tempat yang telah
ditetapkan.
(3). Calon kepala desa yang ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua)
ora.ng dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4). Calon kepala desa yang sudah ditetapkan, narnun apabila ada
diantaranya yang mengundurkan diri atau karena meninggal
dunia, tidak dapat dilakukan penggantian, sepanjang jumlah
calon yang ada masih memenuhi syarat untuk dilaksanakannya
pemilihan kepala desa.
BAB VIII
KAMPANE CALON
Pasal L7
(1). Para Calon kepala desa diperbolehkan melakukan kampanye
pada masyarakat sepanjang mengenai rencana program kerja
yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2). Panitia pemilihan kepala desa menetapkan tempat, waktu,
sistem dan mekanisme pelaksanaan kampanye
(3). Masa kampanye ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari
(4). Para calon kepala desa tidak diperbolehkan melaksanakan
kampanye dalam kurun waktu 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan
pemungutan suara.
Pasal 18
(1). Kampanye dilaksanakan secara dialogis melalui rapat umum
atau dengan cara selebaran oleh calon yang bersangkutan.
(21. Dalam pelaksanaan kamp€rnye, calon kepala desa dilarang :
a. Menghina calon lainnya;
b. Materi kampanye tidak mengandung unsur SARA;
c. Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan/gedung
sekolah dan atau fasilitas um'u.m pemerintah;
d. Merusak atau menghilangkan atribut/instrumen kampanye
calon lainnya;
e.
f.
Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum;
Men[hasut, menganjurkan atau menggunakan kekerasan
pada simpatisan/pendukung calon lainnya;
g. Me*u."ang tanda gambar (foto) atau identitas calon Kepala
Desa dengan menggunakan paku pada pohon yang ada di
sepanjang jalan;
BAB tX
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAIT SUARA
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 19
(1). Panitia pemilihan kepala desa menetapkan waktu pelaksanaan
pemungutan suara sebagaimana disebutkan dalam bab. III pasal
3 setelah mendapat kesepakatan dengan BPD yang dilakukan
pada 1 (satu) tempat dalam wilayah desa yang bersangkutan.
(2). Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa, panitia
menyediakan :
a. Bilik suara atau tempat khusus untuk pelaksanaan
pemberian suara;
b. Alat pencoblosan surat suara di dalam bilik;
c. Kotak suara lengkap dengan kuncinya yang disesuaikan
dengan kebutuhan;
d. Surat suara yang memuat nomor, nama dan tanda gambar
(foto) para calon kepala desa yang berhak dipilih yang pada
bagian bawahnya ditanda tangani oleh semua panitia
pemilihan sebagai tanda surat suara yang sah;
e. Papan tulis yang memuat nama-narna calon kepala desa yang
berhak dipilih, untuk selanjutnya digunakan untuk
menulis/mencatat dalam perhitungan suara;
Pasal 2O
(1). Calon Kepala Desa wajib hadir bersama istri dalam acara
pemungutan suara dengan berpakaian bebas rapi serta duduk
pada kursi yang telah disiapkan oleh Panitia Pemilihan.
{2l. Pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan kepala desa
harus bersifat langsung, rrmrrm, bebas dan rahasia serta bersifat
jujur dart adil.
(3). Suara dinyatakan sah apabila menggunakan alat pencoblos yang
disediakan panitia dan dinyatakan batal apabila menggunakan
rokok atau mengambil gambar (foto) calon yang dipilihnya.
Bagian Kedua
Perhitungan Suara
Pasal 21
(1) Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 213 (dua pertiga) dari jumlah wajib pilih
yang terdaftar.
{21 Calon ts.lepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon kepala
desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah pemilih
yang menggunakan haknya
Pasal 22
Pada saat perhitungan suara terdapat calon kepala desa yang
memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama maka diadakan
pemilihan ulang.
Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
dilaksanakan hanya kepada calon yang mendapatkan jumlah
suara terbanyak yang sama.
Waktu pelaksanaan pemilihan ulang ditentukan oleh panitia
pemilihan kepala desa dan diumumkan secara terbuka kepada
masyarakat selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah pemilihan
pertama.
BAB )(
MIKANISME PENGADUAN DAN PEIYYELESAIAN
MASALAII
Pasal 23
Apabila terjadi permasalahan dalam proses pemilihan kepala
desa, maka diselesaikan secara berjenjang mulai dari tingkat
desa, tingkat kecamatan hingga ke tingkat kabupaten.
Laporan dugaan permasalahan dalam proses pemilihan kepala
desa, disampaikan paling lambat 5 (lima) hari setelah
pelaksanaan.
Laporan dugaan permasalahan dalam proses pemilihan kepala
desa, ditangani oleh Tim Pemeriksa Kasus Pemerintahan Desa
Tingkat Kabupaten, dan rekomendasi hasil pemeriksaan
dipergunakan sebagai dasar untuk proses penyelesaian.
Apabila terbukti adanya kecurangal dan f atau memberi
sesuatu berupa uang (money politik) dan benda dalam bentuk
apapun untuk mendapatkan suara atau melanggar persyaratan
yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim
pemeriksa, maka pemilihan kepala desa dapat dibatalkan dan
dilaksanakan pemilihan ulang.
Apabila calon kepala desa yang terpilih terbukti melakukan
kecurangan, maka calon kepala desa terpilih dinyatakan gugur.
BAB )(I
PENEIAPNT DAT{ PENGESATIAN CALON TTRPILIH
Baglan Pertama
Penetapan Calon Kepala Desa
Pasal 24
(1) Setelah perhitungan suara selesai, panitia pemilihan kepala desa
men5rusun urutan perolehan suara dari masing-masing calon
dan membacakan berita acara pemilihan kepada masyarakat.
\2) Berita acara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditanda tangani oleh ketua panitia pemilihan kepala desa
dengan seluruh calon kepala desa pada saat itu juga.
(s)
Pasal 25
(1) Ketua panitia pemilihan kepala desa menyampaikan laporan dan
berita acara pemilihan kepada BPD.
(2) Panitia selanjutnya menyampaikan penetapan kepala desa
terpilih kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan menjadi
kepala desa terpilih.
Pasal 26
Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan, pengangkatan
Kepala Desa terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan kepala desa dari
BPD.
Bagian Kedua
Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Pasal 27
(1). Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal penerbitan
Keputusan Bupati tentang pengesahan Kepala Desa terpilih,
Kepala Desa terpilih segera dilantik oleh Bupati atau pejabat
yang ditunjuk.
(2). Pelantikan Kepala Desa dapat dilaksanakan di Desa
bersangkutan dihadapan masyarakat atau ditempat lain yang
ditentukan.
(3). Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih
mengucapkan Sumpah / Janj i.
(4). Susunan kata-kata sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada pasal 38 ayat (3)
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2Ol4 adalah sebagai
berikut:
" Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/bedanji bahwa saya
akan memenuhi kewqjiban saya selaku kepala desa dengan
sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa
saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan bahwa
saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya yang berlaku bagr daerah, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia'
Pasal 28
Pengucapan Sump* I Janji sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat
(4), Kepala Desa yang terpilih melaksanakan serah terima Jabatan
dari pejabat yang lama
(1).
(2).
BAB )(II
PEMBERIIENTIAN KEPALA DESA
Pasal 29
Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal Dunia;
b. Permintaan Sendiri;
c. Diberhentikan;
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c karena :
a. Berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang
baru.
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam)
bulan.
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
d. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan
e. Tidak melaksanakan kewajiban kepala desa dan I atau
f. Melanggar larangan sebagai kepala desa
Pemberhentian kepala desa karena meninggal dunia atau
permintaan sendiri, berakhir masa jabatannya dan tidak dapat
melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 6 (enam)
bulan tidak dalam rangka melaksanakan tugas danf ata,u
kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan, pemberhentian
kepala desanya diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati
melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Pemberhentian kepala desa karena tidak lagi memenuhi syarat
sebagai kepala desa, dinyatakan melanggar sumpah/janji
jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa,
usul pemberhentian kepala desanya disampaikan oleh BPD
kepada Bupati melalui Camat berdasarkan Keputusan
Musyawarah BPD yang dihadiri oleh 213 (dua pertiga) dari
jumlah anggota BPD.
Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat ( ) ditetapkan dengan keputusan Bupati
paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usul diterima.
Pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah
Daerah sebagai Kepala Desa.
Paeal 3()
Kepala Desa diberhentikan sententarq, oleh Bupati tanpa
melalui usulan BPD jika terbukti melakukan tindak pidana
dengan ancaman pidana penjara paling kurang 5 (lima) tahun
berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Kepala Desa lalai menjalankan tugasnya yang mengakibatkan
kerlgian negara/daeratr dan rnasyarakat desa, melakr-kan
perbuatan melawan hukum dan/atau melanggar norrna-norma
yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dapat
dikenakan tindakan administratif berupa teguran tertulis dan
Kepala Desa dari
jabatannya berhenti
Instansi induknya.
I pemberhentian setelah melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa ! kasus-kasus pemerintahan desa tingkat Kabupaten.
Pasal 31
Pegawai Negeri Sipil yang telah habis masa
atau diberhentikan oleh Bupati dikembalikan ke
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, Maka Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Jeneponto Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
dan Perangkat Desa dinyatakan di cabut.
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggat diundangkan.
|