Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan pedoman penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 ;Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas pertanian
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya
pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada
perangkat daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara
lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan
tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini memuat
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Benih Tanaman
Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja, Pembiayaan; Eselonering, Penangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu Sungai
Tengah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Kedokteran Bagi Mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang kesehatan yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuat program untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikannya dalam bentuk pemberian bantuan beasiswa ; b. bahwa dengan adanya perubahan kriteria mahasiswa yang dapat diberikan bantuan beasiswa dan batasan tahun kelulusan pendidikan kedokteran yang dapat diakomodir serta jatah alokasi dan perbandingan antar pendidikan dokter umum dan pendidikan kedokteran gigi, maka perlu merubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Kedokteran Bagi Mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perguruan Tinggi Negeri ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Kedokteran Bagi Mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perguruan Tinggi Negeri.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Beasiswa Pendidikan Kedokteran Bagi Mahasiswa Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perguruan Tinggi Negeri, Yang Terdiri Atas 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
PERATURAN BUPATI HULU SUNGAI TENGAH NOMOR 60 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA PENDIDIKAN KEDOKTERAN BAGI MAHASISWA KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun
2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan Keuangan melaksanakan penatausahaan keuangan Desa dan berfungsi sebagai pelaksana kebendaharaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 15 Tahun 2017 Tentangsusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU/XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 atas Uji Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang berakibat pada dibatalkannya penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pengaturan perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2012 perlu disesuaikan dengan ketentuan baru yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut, penetapan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi didasarkan atas beban pengendalian dan pengawasan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu terkait ketentuan umum, Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, jumlah kunjungan, dasar perhitungan tarif retribusi dan pengecualian objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
14 Halaman, penjelasan 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk dan Ukuran Media Pungut Pajak dan Retribusi Daerah (Karcis dan Kuitansi)
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka berakibat berubahnya Nomenklator Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a membawa implikasi perlunya dilakukan penyesuaian terhadap semua regulasi daerah yang menyangkut tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Maka sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan khusus menyangkut media pungut pajak dan retribusi daerah (karcis dan kuitansi) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Ukuran Media Pungut Pajak dan Retribusi Daerah.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 11 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang bentuk dan ukuran media pungut pajak dan retribusi daerah, yang meliputi : ketentuan umum, nama dan bentuk karcis dan kuitansi, dan ketentuan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2012
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku,untuk menindak lanjuti pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa Pemerintah Kabupaten menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BumDes,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kewajiban Dan Hak Bumdes
4.Pengorganisasian
5.Pembubaran
6.Pembinaan
7.Pengawasan
8.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
ABSTRAK:
Retribusi Ijin Trayek yang merupakan jenis Retribusi Perijinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan sehingga perlu dilakukan perubahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan
APBD, Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD ayat (2) Dana Transfer Khusus disebutkan bahwa ”apabila Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021 ditetapkan atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Transfer Khusus Tahun Anggaran 2021 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Transfer Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021” dan ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 pada huruf E.21 menyatakan bahwa ”dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SILPA, dianggarkan kembali pada Jenis DAK nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021 dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 dan ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021”. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1 Ketentuan Umum c disebutkan bahwa ”pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD meliputi ; pergeseran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan, antar Sub Kegiatan, antar Kelompok dan antar Jenis” dan point h disebutkan bahwa ”pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak, atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah”, dan point j disebutkan ”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun perubahan DPA-SKPD” bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 hal : ”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK NonFisik untuk Kegiatan PK2UKM, B2LPS, BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 906/3017/keuda tanggal 28 April 2021 hal :”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan dan DAK Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2021 dan Nomor : 906/3155/keuada tanggal 4 Mei 2021, hal :”Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021”; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.97/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Yang Terkonfirmasi , Rentan/ Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus meningkat yang berakibat menimbulkan kerugian material yang cukup besar dan dapat mengakibatkan kematian serta telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama bagi warga yang terkonfirmasi dan yang terkena
dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pemberian Bantuan Sosial. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
kelancaran pelaksanaan kegiatan pemberian Bantuan Sosial
sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan
pedoman sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi, Rentan / Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/
104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/
MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat yang Terkonfirmasi, Rentan / Terkena Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Kriteria, Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian BST dan BLT; Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian Bantuan Bagi Pasien Terkonfirmasi Covid 19 Yang Sedang Atau Telah Selesai Menjalani Isolasi Mandiri Di Rumah Atau Isolasi pada Fasilitas Pemerintah Daerah; Jenis, Besaran dan Mekanisme Pemberian Bantuan Bagi Masyarakat yang Meninggal Dengan Pemakaman Protokol Kesehatan Akan Tetapi Berdasarkan Pemeriksaan Swab/ PCR Hasilnya Negative Covid 19; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat